Diduga Dikelola Oknum Kades Peladangan, Aktivitas PETI dan Galian C Ilegal Bebas Beroperasi,

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penggalian material galian C yang diduga belum mengantongi perizinan kembali ditemukan di wilayah Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu. Aktivitas tersebut masih terpantau berlangsung saat awak media melakukan penelusuran di lapangan pada Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, aktivitas tambang tersebut diduga melibatkan seorang oknum Kepala Desa Paladangan. Dugaan itu mencuat setelah seorang pekerja tambang, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, mengaku mengetahui kepemilikan peralatan sekaligus pengelolaan aktivitas tambang tersebut.

“Rakit dan peralatan tambang itu milik kepala desa. Kegiatan di sini sudah berjalan cukup lama dan hampir setiap hari beroperasi,” ujar narasumber.

Keterangan serupa disampaikan sejumlah warga sekitar. Mereka mengaku resah karena aktivitas penambangan diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, mulai dari perubahan bentang alam hingga rusaknya kawasan di sekitar aliran sungai akibat pengerukan tanah yang dilakukan secara terus-menerus.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi. Jangan sampai kerusakan lingkungan semakin meluas,” kata seorang warga yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan.

Warga juga menyebut di kawasan tersebut terdapat ratusan unit rakit tambang yang diduga beroperasi tanpa izin. Menurut mereka, hingga kini aktivitas tersebut belum pernah tersentuh penindakan sehingga jumlahnya terus bertambah.

Kepala Desa Membantah
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kepala Desa Paladangan berinisial P membantah keterlibatannya.
“Itu bukan punya saya, itu dulu punya orang Banyuwangi. Tiga bulan yang lalu mereka sudah pindah ke Padang,” ujarnya kepada awak media.

Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai alasan aktivitas tambang tersebut masih beroperasi meski pemilik yang disebutkannya telah berpindah, P tidak memberikan keterangan yang tegas.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan sejumlah narasumber di lapangan, baik dari kalangan masyarakat maupun pekerja tambang, yang menyebut aktivitas tersebut masih berlangsung dan peralatan tambang diduga berkaitan dengan oknum kepala desa dimaksud.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi, bantahan, maupun data tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa menjalankan pemerintahan secara profesional, menjaga ketertiban masyarakat, serta melindungi lingkungan di wilayahnya.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang apabila terbukti terdapat pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

Warga juga meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, apabila ditemukan adanya pelanggaran. (***)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru