ROKAN HILIR,utamapost.com | Tim Revitalisasi Plasma bersama petani kelapa sawit di Kecamatan Kubu sepakat untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana ganti rugi lahan oleh oknum Koperasi Seribu Kubah. Kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD dan pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Pengawas Tim Revitalisasi Plasma, Ahmad Oki, menyatakan bahwa dalam rapat tersebut pihak PHR mengakui adanya kontrak sewa jalan selama satu tahun (periode 2023–2024) di area Koperasi Seribu Kubah senilai Rp400 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi 12 nama petani yang terdampak.
“Pihak PHR mengakui pembayaran Rp400 juta itu diserahkan melalui Koperasi Seribu Kubah, bermodalkan surat kuasa dari 12 petani plasma yang terdampak. Namun, di lapangan ditemukan kejanggalan besar,” ujar Ahmad Oki usai rapat.
Salah satu petani yang namanya tercantum, Hendri Utomo, dengan tegas membantah pernah menandatangani surat kuasa tersebut dan mengaku tidak pernah menerima uang ganti rugi sepeser pun.
Atas temuan ini, Tim Revitalisasi Plasma bersama para korban berencana membawa kasus ini ke aparat penegak hukum. “Kami bersepakat akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan ini. Kami akan berembuk apakah laporan ini akan langsung dilayangkan ke Polda,” tegas Oki.
Selain kontrak jalan Rp400 juta, RDP juga mengungkap adanya ganti rugi lain di area plasma atas nama pribadi mantan Ketua Koperasi Seribu Kubah (Alm. Kamalul Matwafa) seluas 4.500 meter persegi dengan nilai mencapai Rp766 juta.

Di tempat yang sama, Hendri Utomo mengungkapkan kekecewaannya. Anggota koperasi yang terdaftar dalam SK Bupati tahun 2021 ini mengaku baru mengetahui namanya dicatut setelah didatangi pihak yang mengaku dari koperasi pusat pada September 2025 lalu.
“Saya tidak pernah membuat surat kuasa. Saya merasa sangat dirugikan karena khawatir ke depannya hak-hak saya sebagai anggota koperasi atau penerima plasma hilang. Saya berterima kasih kepada anggota dewan yang telah memfasilitasi rapat ini hingga semuanya menjadi terang benderang,” ungkap Hendri.

Sementara itu, Head Relations Blok Rokan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Hardianto, menjelaskan bahwa PHR mengeluarkan dana ganti rugi berdasarkan prosedur formal, di mana koperasi melampirkan surat kuasa dari 12 petani yang terdampak.
“Secara administratif, kami memegang surat kuasa tersebut sehingga transaksi diwakilkan oleh Ketua Koperasi. PHR tidak mencampuri urusan internal koperasi terkait bagaimana uang sewa itu didistribusikan kepada 12 petani,” jelas Hardianto.
Kendati demikian, PHR berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan akan segera menyerahkan data-data pendukung secara detail kepada anggota DPRD untuk diteruskan kepada para petani plasma.
“Hari ini kita melakukan sinkronisasi data. Langkah strategis ke depan akan diambil sesuai data yang ada demi mencari titik temu terbaik,” pungkasnya.(ibr)










