INHU – Jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rengat. Seorang pria berinisial RAP alias DEDE (34) ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,61 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Jalan Banteng, Desa Kampung Besar Seberang.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui terduga pelaku adalah saudara Riyanto Ardian Pradedhe alias Dede,” ujar AIPTU Misran.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Inhu yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Roni Saputra. Saat mendapat informasi tersangka berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan satu kotak permen kaleng merek Green Pagoda warna silver yang berisi satu paket sabu. Selain itu, turut diamankan tiga pak plastik pembungkus dan satu sendok plastik warna oranye yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Petugas kemudian kembali menemukan satu kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe warna hitam di dalam lemari ruang tengah yang juga berisi satu paket sabu.
Tak hanya itu, dari penggeledahan badan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam peredaran sabu.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
AIPTU Misran menegaskan, Polres Inhu akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (iin)










