Dipasok dari Jambi, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Peranap dengan Barang Bukti 13,73 Gram

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dipasok dari Provinsi Jambi. Dua pria, Candra Siregar (32) dan Gonggom Matondang (36), ditangkap dalam operasi penggerebekan pada Senin dini hari (19/5/2025), dengan barang bukti sabu seberat 13,73 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kawasan Simpang IV Dusun Peladangan Indah, Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Peranap AKP Rafidin L Gaol, SH, MH mengerahkan tim yang dipimpin oleh Ipda Yusmar, SH. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim mengamankan Candra Siregar di rumah rekannya, Gonggom Matondang. Dari penggeledahan di kamar Candra, polisi menemukan 24 paket sabu seberat 3,84 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

Pengembangan kasus mengarah pada Gonggom, yang kemudian digeledah pukul 01.30 WIB. Petugas menemukan lima bungkus sabu seberat 9,89 gram, plastik klip kosong, uang tunai Rp1,5 juta, dan peralatan konsumsi sabu. Gonggom mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria di Desa Pucuk Tanjung, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi.

“Ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan daerah perbatasan,” ujar Aiptu Misran. Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Peranap untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Inhu menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
Baliho Berlambang HAM Internasional Terpasang di Sejumlah Titik Wilayah Kembu, Warga Diimbau Tetap Beraktivitas Normal
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Minggu, 1 November 2026 - 18:17 WIB

Baliho Berlambang HAM Internasional Terpasang di Sejumlah Titik Wilayah Kembu, Warga Diimbau Tetap Beraktivitas Normal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB