DPO Kasus Narkoba Ditangkap, Polsek Kelayang Sita 18 Gram Sabu
INHU – Satu lagi buronan kasus narkotika berhasil ditangkap jajaran Polsek Kelayang. Hendra alias Era alias Usup Era (40), warga Kecamatan Kelayang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021, diringkus saat bersembunyi di sebuah pondok terpencil di Dusun Padang Lalang, Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. Hendra diketahui terlibat dalam empat laporan polisi terkait peredaran sabu dan selama ini menjadi target utama pihak kepolisian.
“Tim Reskrim Polsek Kelayang yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Rudi Syahputra, SH, MH berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu seberat total 18 gram,” ungkap AIPTU Misran.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan empat paket sabu disembunyikan dalam kantong kain di balik dinding pondok, serta satu paket lain di saku celana tersangka. Selain sabu, polisi turut menyita timbangan elektrik, sendok pipet, satu unit handphone, plastik pembungkus, dan uang tunai Rp427.000.
Hasil interogasi awal mengungkapkan, sabu tersebut dimiliki tersangka dan terkait dengan dua kasus sebelumnya yang menjerat tersangka lain, Anggi Saputra dan Jhon Hendra, yang kini ditahan di Rutan Polsek Kelayang.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas penyidikan.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Inhu,” tutup AIPTU Misran.(Iin)










