DPP PJS Tolak Keras Narasi “Londo Ireng”, Ingatkan Presiden Hormati Kebebasan Pers

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) menyatakan sikap tegas menolak penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan. Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai pelabelan terhadap insan pers sebagai bentuk stigmatisasi yang berpotensi mencederai kehidupan demokrasi sekaligus mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam pernyataan sikap resminya, DPP PJS menyoroti pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut istilah “Londo Ireng” kepada entitas wartawan, LSM, dan organisasi kemasyarakatan. Menurut DPP PJS, penggunaan istilah tersebut merupakan sebuah anomali dalam praktik demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.

DPP PJS mengingatkan bahwa secara historis, istilah “Londo Ireng” merupakan sebutan bagi pihak-pihak yang dianggap mengkhianati bangsanya demi kepentingan penjajah. Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada profesi wartawan dinilai tidak hanya keliru secara sejarah, tetapi juga mengabaikan kontribusi besar pers dalam perjuangan bangsa Indonesia.

“Penyematan label tersebut kepada wartawan merupakan kemunduran cara berpikir dan pengingkaran terhadap sejarah perjuangan bangsa. Sejak masa pergerakan kemerdekaan hingga era Reformasi, pers telah menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kebebasan, demokrasi, dan kepentingan rakyat,” demikian ditegaskan dalam pernyataan sikap DPP PJS.

Menurut DPP PJS, fungsi pers sebagai kontrol sosial telah dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik yang disampaikan media bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjauhkan kekuasaan dari praktik penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kecenderungan otoritarianisme.

Lebih jauh, DPP PJS menilai bahwa stigmatisasi yang disampaikan oleh seorang kepala negara memiliki dampak yang sangat luas. Narasi tersebut dikhawatirkan dapat memicu munculnya persepsi negatif terhadap profesi wartawan, bahkan berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan intimidasi, persekusi, represi, maupun pembungkaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Atas dasar itu, DPP PJS menyampaikan empat poin pernyataan sikap sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Pertama, DPP PJS menolak keras segala bentuk stigmatisasi yang menggeneralisasi profesi wartawan dengan narasi “Londo Ireng”. Organisasi ini menegaskan bahwa apabila terdapat oknum wartawan yang melakukan pelanggaran hukum maupun melanggar Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta mekanisme etik di Dewan Pers, bukan dengan melabeli seluruh profesi wartawan sebagai pengkhianat bangsa.

Kedua, DPP PJS mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut atau menarik kembali pernyataan yang dinilai menyudutkan profesi wartawan tersebut, sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Langkah itu dinilai penting untuk meredam polemik di ruang publik sekaligus memberikan rasa aman bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ketiga, DPP PJS mengingatkan pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan salah satu indikator utama tegaknya negara demokrasi. Pers yang bebas dan independen menjadi mata, telinga, sekaligus saluran aspirasi masyarakat. Karena itu, pelabelan negatif terhadap pers dinilai berpotensi melemahkan fungsi kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.

Keempat, DPP PJS menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota PJS di seluruh Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi ini juga mengimbau seluruh anggotanya agar tidak terprovokasi oleh berbagai bentuk tekanan maupun narasi yang berpotensi mengganggu independensi pers.

DPP PJS menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan serta mempertahankan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Organisasi ini berharap seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers yang profesional bukanlah musuh negara, melainkan mitra kritis dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama,” tutup pernyataan sikap DPP PJS. (DPP PJS)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cecar Saksi Presiden Ke-7 Soal Nama Kapolri di Persidangan dan Siapa Yang Mengangkatnya, King Naga Menilai Pengacara Dr. Tifa Tak Paham Pokok Perkara atau Bingung Kehabisan Pertanyaan
Arief Nasrudin Bawa PAM JAYA Raih Predikat ‘Sangat Baik’, Bukti Pembenahan Bukan Janji Manis
Sri Patokah Datangi Mabes Polri, Minta Gelar Perkara Khusus: Perkara Hampir 5 Tahun Masih Berstatus Lidik.
Dari Presiden Mahasiswa IAIN Imam Bonjol hingga Pimpin Ombudsman RI, Perjalanan Nuzran Joher
KADIN Sumbar Perkuat Diplomasi Ekonomi, Potensi Sumbar Dipaparkan ke 23 Dubes IORA
Dirgahayu Indonesia ke-81, Ketum dan Sekjen FRIC Ajak Satukan Langkah Jaga dan Bangun Negeri
Dhifla Wiyani Disetujui Komisi III DPR RI Jadi Hakim Agung Kamar Pidana
Dewan Pers Kecam Penghinaan dan Intimidasi terhadap Wartawan, Ingatkan Ancaman Pidana UU Pers

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Arief Nasrudin Bawa PAM JAYA Raih Predikat ‘Sangat Baik’, Bukti Pembenahan Bukan Janji Manis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Sri Patokah Datangi Mabes Polri, Minta Gelar Perkara Khusus: Perkara Hampir 5 Tahun Masih Berstatus Lidik.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Dari Presiden Mahasiswa IAIN Imam Bonjol hingga Pimpin Ombudsman RI, Perjalanan Nuzran Joher

Jumat, 11 September 2026 - 16:12 WIB

KADIN Sumbar Perkuat Diplomasi Ekonomi, Potensi Sumbar Dipaparkan ke 23 Dubes IORA

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Dirgahayu Indonesia ke-81, Ketum dan Sekjen FRIC Ajak Satukan Langkah Jaga dan Bangun Negeri

Berita Terbaru