Dua Pengedar Sabu Diciduk Polsek Kelayang, Polisi Sita 31 Paket Sabu

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 03:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali digagalkan aparat kepolisian. Dalam waktu berdekatan, personel Polsek Kelayang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (26/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 14.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Petonggan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kelayang IPTU Rudi Syahputra, SH, MH langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapati seorang pria berinisial JB alias Joko alias Bentes berada di box culvert Jalan Sumber Rezeki, Desa Petonggan.
Saat diduga hendak melakukan transaksi, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan Joko, polisi menyita tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,59 gram serta satu unit handphone.
Saat diinterogasi, Joko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AD alias Andis. Berdasarkan keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa Andis berada di area kebun kelapa sawit milik warga di desa yang sama. Saat hendak diamankan, Andis sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan ditangkap polisi.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni satu paket sabu ukuran sedang dan 28 paket kecil dengan total berat kotor mencapai 4,85 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti alat hisap (bong), kaca pirex, plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kelayang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu guna pengembangan kasus.

Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan zat terlarang. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru