SOLOK —utamapost.com |Komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam menjaga marwah dan warisan leluhur kembali membuahkan hasil manis di tingkat nasional. Melalui tangan dingin Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Kabupaten Solok, Tikuluak Patiak Cupak resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).
Keputusan membanggakan ini diambil dalam sidang penetapan yang digelar oleh Kementerian Kebudayaan via Zoom pada Jumat (4/9/2026). Penetapan Tikuluak Patiak Cupak sekaligus genap mengantarkan 11 karya budaya dari Kabupaten Solok yang berhasil meraih predikat warisan budaya tingkat nasional.

Hasil Manis Kolaborasi Pemerintah, Maestro, dan Masyarakat
Kadis Parbud Kabupaten Solok, Marcos Sophan, menegaskan bahwa pencapaian ini bukanlah kerja tunggal satu instansi, melainkan buah dari sinergi dan gotong royong yang kuat di lapangan.
”Ini adalah prestasi hasil kerja sama dan kolaborasi pemerintah daerah dengan masyarakat pelaku dan maestro,” ungkap Marcos Sophan penuh rasa syukur.
Ia menyampaikan apresiasi serta terima kasih mendalam kepada seluruh pelaku seni, tokoh adat, dan elemen masyarakat yang konsisten memberikan dukungan penuh dari awal hingga proses pengusulan di tingkat kementerian.
Tiga Karya Budaya dan Cagar Budaya Lain Siap Menyusul
Gelombang kebanggaan bagi masyarakat Solok belum berakhir. Setelah Masjid Tuo Kayu Jao lebih dulu ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional pada Kamis (3/9/2026), Dinas Parbud Kabupaten Solok kini tengah bersiap memperjuangkan tiga karya budaya lokal lainnya yang akan segera disidangkan:
Lamang Siarang
Talempong Kayu Tigo Lurah
Tari Adok
Deretan prestasi berturut-turut ini kian mempertegas posisi Kabupaten Solok sebagai salah satu pilar penting pelestari kekayaan adat dan budaya Minangkabau untuk generasi mendatang. ( abd21)










