Kadis Pendidikan Kabupaten Solok Akan Memberikan Sangsi Kepada Sekolah Yang Masih Melakukan Wisuda, Jalan – Jalan Dan Pungutan

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solok, Utamapost.com.- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, Zainal Jusmar memberikan penjelasan terkait beredarnya berita di beberapa media Online dan Platform Media Sosial bahwa masih ada sekolah di Kabupaten yang melakukan wisuda dan jalan-jalan, seperti termuat pada media online dengan judul, ” Orang tua murid Solok keluhkan wisuda dan jalan-jalan yang membebani.”

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok, Zainal Jusmar menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan telah mengeluarkan edaran larangan pelaksanaan perpisahan sekolah di Lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Solok, dengan nomor surat,  400.3/1302/Disdikpora-2025, tertanggal 14 Mei 2025.

Zainal Jusmar mengaku kaget Jika masih ada sekolah yang melaksanakan perpisahan dan melakukan jalan-jalan dan apalagi melakukan pungutan.

Dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada wartawan dan media yang telah memberikan informasi jika ada sekolah yang melakukan pungutan, melakukan wisuda dan melakukan jalan-jalan.

“Terima kasih kepada media yang telah memberikan masukan tentang adanya sebagian teman-teman kita yang masih melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sebenarnya masih kita larang. Tanggal 14 kita sudah mengeluarkan surat edaran bahwa guru-guru atau anak-anak yang akan melaksanakan perpisahan tidak boleh dilaksanakan di luar sekolah.  ” Ungkap Zainal Jusmar.

Zainal Jusmar, menegaskan akan memberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku jika masih ada sekolah-sekolah yang melanggar aturan tersebut.

“Sekali lagi kami berterima kasih kepada media yang telah memberikan masukan tentang adanya sekolah-sekolah yang tidak mematuhi aturan tersebut. Insyaallah kami akan telusuri tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah atau lembaga, baik SD, SMP ataupun TK. Dan orang-orang yang melanggar ini akan kami berikan teguran atau sangsi sesuai aturan yang berlaku.” Pungkas Zainal**

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUA TAHUN TANPA KEJELASAN, WARGA DAN GEMAS DESAK PT EBI DITUTUP, DUGAAN PELANGGARAN PBG DISOROT
WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN
Wali Nagari Lolo Terpilih Tinjau Progres Bedah Rumah Dana Aspirasi Anggota Dewan di Pantai Cermin
TRUK SIBA SURYA HILANG KENDALI, TABRAK RUMAH WARGA DI JALUR SOLOK–PADANG
Haru dan Syukur Ajo Azni, Pemilik Sate Sonia Terima Donasi Gerobak dan Uang Tunai dari Keluarga Besar Alumni Universitas Bung Hatta
Jalin Komunikasi dan Silaturahmi, Bupati Solok Sambangi Kemenag Kabupaten Solok.
Tragedi TK Mega Suri Lolo: Pelajaran Penting tentang Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum Aset Pendidikan
TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:25 WIB

DUA TAHUN TANPA KEJELASAN, WARGA DAN GEMAS DESAK PT EBI DITUTUP, DUGAAN PELANGGARAN PBG DISOROT

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:43 WIB

WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Wali Nagari Lolo Terpilih Tinjau Progres Bedah Rumah Dana Aspirasi Anggota Dewan di Pantai Cermin

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:01 WIB

TRUK SIBA SURYA HILANG KENDALI, TABRAK RUMAH WARGA DI JALUR SOLOK–PADANG

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Haru dan Syukur Ajo Azni, Pemilik Sate Sonia Terima Donasi Gerobak dan Uang Tunai dari Keluarga Besar Alumni Universitas Bung Hatta

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB