Sijunjung – Utamapost,
Miris! Seorang pria berinisial AH (66), pensiunan ASN Kementerian Agama yang pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Kupitan, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri, ZH (23) dan SJ (14).
Ironisnya, pria yang dikenal dengan panggilan Buya dan aktif dalam kegiatan keagamaan itu diamankan Tim Satreskrim Polres Sijunjung di halaman Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok, Selasa (13/10/2026) malam, usai melaksanakan salat Isya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima dua laporan dari pihak korban pada hari yang sama. Kini, AH telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan, gelar, maupun citra religius bukan jaminan seseorang bebas dari dugaan tindak kejahatan. Biarkan proses hukum berjalan dan utamakan perlindungan serta pemulihan para korban.










