DUA TAHUN TANPA KEJELASAN, WARGA DAN GEMAS DESAK PT EBI DITUTUP, DUGAAN PELANGGARAN PBG DISOROT

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, 25 Oktober 2026 UTAMAPOST.COM – Ratusan warga bersama Gerakan Mahasiswa Selatan (GEMAS) menggelar aksi unjuk rasa pada Minggu (25/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera memberikan kepastian hukum terkait operasional perusahaan tambak udang PT Enviro Budidaya Intensif (PT EBI), menyusul persoalan dugaan pelanggaran perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut telah berlarut-larut selama hampir dua tahun.

Aksi ini menjadi bentuk desakan masyarakat agar persoalan legalitas bangunan dan perizinan perusahaan tidak terus dibiarkan tanpa penjelasan terbuka. Massa meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT EBI serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi GEMAS, Dede Yusup, S.IP, menyampaikan bahwa unjuk rasa tersebut merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap belum adanya kejelasan yang dinilai memadai mengenai status perizinan perusahaan.

Menurut Dede, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaan, status legalitas bangunan, serta langkah yang telah ditempuh dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika memang ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Usut tuntas siapa pun yang terlibat dan berikan kepastian kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas,” tegas Dede di sela-sela aksi, Minggu (25/10/2026).

Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, penutupan operasional perusahaan. Massa mendesak agar operasional PT EBI ditutup secara permanen apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran perizinan yang memenuhi dasar hukum untuk penutupan.

Kedua, audit menyeluruh perizinan. Pemerintah diminta memeriksa legalitas bangunan, dokumen PBG, serta seluruh persyaratan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.

Ketiga, penyelidikan dugaan pihak pelindung. APH didesak menelusuri dugaan keterlibatan oknum yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap operasional perusahaan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif dan profesional, bukan berdasarkan asumsi semata.

Keempat, penegakan hukum tanpa tebang pilih. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, massa meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, transparansi kepada masyarakat. Pemerintah diminta membuka informasi mengenai status perizinan PT EBI, hasil evaluasi, serta tindak lanjut penanganan persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian yang jelas.

GEMAS menilai persoalan yang berlangsung lama tanpa kejelasan yang dirasakan masyarakat perlu menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait. Pengawasan perizinan dan penegakan aturan dinilai harus berjalan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Massa juga meminta agar tidak ada pihak yang kebal hukum apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran. Namun, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

GEMAS menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong tegaknya kepastian hukum dan keterbukaan informasi kepada publik.

Massa menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak PT Enviro Budidaya Intensif maupun instansi pemerintah terkait mengenai status PBG, legalitas bangunan, dan tindak lanjut atas tuntutan massa belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT EBI serta instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai fakta.

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum
PARES ADHARA DESAK PRESIDEN EVALUASI PENGELOLAAN SDA, DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS.
LEGALITAS STOCKPILE BATU BARA DI PANYAUNGAN DIPERTANYAKAN, HAJI SL BELUM MERESPONS SURAT KONFIRMASI UTAMAPOS.
King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es.
LSM GMBI LEBAK DESAK KEJARI BUKA PERKEMBANGAN DUGAAN KORUPSI PUPR 2023–2024, PENANGANAN DIPERTANYAKAN.
DIDUGA TEKAN KONSUMEN SAAT MENAGIH CICILAN, OKNUM DEBT COLLECTOR CV BERKAH MAJU JAYA DISEBUT BAWA BARANG MILIK KONSUMEN.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:35 WIB

PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:31 WIB

SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:29 WIB

PARES ADHARA DESAK PRESIDEN EVALUASI PENGELOLAAN SDA, DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:53 WIB

LEGALITAS STOCKPILE BATU BARA DI PANYAUNGAN DIPERTANYAKAN, HAJI SL BELUM MERESPONS SURAT KONFIRMASI UTAMAPOS.

Berita Terbaru