PEKANBARU,utamapost.com | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Provinsi Riau, tetapi juga di sejumlah provinsi lain, khususnya di Pulau Sumatera dan wilayah lainnya di Indonesia.
Berdasarkan informasi dan pemantauan terbaru, BMKG pada 8 Oktober 2026 mencatat ribuan titik panas masih tersebar di Sumatera. Sejumlah provinsi seperti Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bangka Belitung tercatat memiliki titik panas dalam jumlah signifikan. Di Riau sendiri, BMKG mendeteksi 19 titik panas pada pemantauan pagi 8 Oktober. BMKG juga menyampaikan bahwa kondisi udara di Riau masih terdampak asap.
Bahkan, BMKG menyatakan kondisi kering masih mendominasi sebagian besar wilayah Indonesia dan citra satelit menunjukkan adanya sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku hingga Papua. Kondisi kering tersebut turut meningkatkan kerawanan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari persoalan karhutla dan pencemaran udara. Kabut asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat, transportasi, pendidikan, perekonomian, serta kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat ujar “Refdi”koordinator gapemaru
Kami dari Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU) memandang bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan setelah api membesar dan asap telah menyelimuti permukiman. Pemerintah harus memperkuat langkah pencegahan, deteksi dini, pemadaman, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan secara terpadu ungkap “Refdi”
Pemerintah sendiri telah menetapkan sejumlah wilayah sebagai prioritas pengendalian karhutla, termasuk Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Atas kondisi tersebut, GAPEMARU menyampaikan tuntutan dan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Pusat segera mengambil langkah nyata dan terukur dalam menangani karhutla serta kabut asap yang saat ini berdampak terhadap masyarakat di berbagai daerah.
2. Mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi memastikan pencegahan dan penanganan kebakaran berjalan cepat di wilayah masing-masing.
3. Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara serius terhadap setiap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Meminta pemerintah memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan atau kelalaian dari pihak usaha maupun pihak lain yang memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla.
5. Mendesak pemerintah meningkatkan patroli dan deteksi dini, terutama di kawasan gambut, hutan, perkebunan dan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.
6. Meminta keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai titik panas, lokasi kebakaran, perkembangan pemadaman, kualitas udara, sumber asap serta perkembangan proses penegakan hukum.
7. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak, termasuk memastikan informasi kualitas udara yang mudah diakses serta langkah perlindungan bagi masyarakat ketika kualitas udara berada pada kondisi tidak sehat.
8. Mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pencegahan karhutla, sehingga penanganan tidak hanya bersifat reaktif ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi benar-benar mengedepankan pencegahan.
Kami menegaskan bahwa udara bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan lingkungan yang sehat merupakan hak setiap warga negara.
Jangan sampai masyarakat harus terus menghirup udara tercemar sementara persoalan karhutla berulang setiap tahun.
GAPEMARU meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk bertanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya, hadir di tengah masyarakat, mengambil langkah nyata, cepat, terukur, transparan dan berkelanjutan.
Kami tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada pemadaman api. Kami ingin ada pencegahan, perlindungan masyarakat, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang nyata.
Hentikan karhutla.
Lindungi masyarakat.
Jaga hutan dan lingkungan.
Tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
*Refdi*
Koordinator Gabungan Aksi Pemuda Mahasiswa Rokan Hulu (GAPEMARU)










