Utamapost.com || Tanah Karo – Sebuah rekaman suara yang menampilkan pengakuan Batin Sitepu Diduga sebagai penyelenggara perjudian berkedok turnamen volly di Tanjung Mbelang kabupaten Karo viral di jagat maya. 15 November 2025
Dalam percakapan santai itu, Batin Sitepu menyebut bahwa dirinya pemilik lapangan volly dan warung yang viral di pemberitaan berkedok perjudian di desa Tanjung Mbelang kecamatan Tiga Nderket kabupaten karo.
“Tadi aku ditanya kanit mengenai pemberitaan, Saya Batin, Saya pemilik lapangan volly, biar ku bilang saja sama ndu, memang 5 hari yang lewat ada di buka perjudian dadu oleh karang taruna pak, kanit itu menyuruh saya menelepon abg.”
“Karena naik lalap pemberitaan itu, marah lah polsek makanya diberhentikan orang polsek perjudian itu, ku tengok wartawan sekarang ini udah lucu pak, bukan di konfirmasi panitia judi dulu mengapa harus kapolres dan kasat yang dikonfirmasi”
“Nanti kalau orang itu buka lagi saya kordinasi kan ke bapak, saya hanya pemilik warung, ketika ada yang mau buka perjudian dadu, ya saya persilahkan saja”
“Kita ini semuanya nggak ada yang jujur pak, nggak perlu kita berdebat. Kalau nanti orang itu buka ku koordinasikan sama kamu, gitu saja pak”
“Kalau memang kam keberatan datang saja kam ke sini, bal – bali mereka” Tutup Batin Sitepu dalam rekaman.
Perlu di ingat, menyediakan tempat, fasilitas, atau sarana untuk kegiatan perjudian di Indonesia merupakan tindakan melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara.
Ketentuan utama mengenai perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diperkuat oleh undang-undang spesifik terkait tindak pidana perjudian.
Untuk itu, media mendesak agar Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo untuk menangkap Batin Sitepu Berdasarkan Pengakuan nya itu dan menutup Kegiatan Turnamen volly yang berkedok Perjudian di Tanjung Mbelang.
Keterangan Batin Sitepu tersebut menjadi pemicu pertanyaan terkait transparansi dan prosedur yang tepat dalam penanganan maraknya Praktik Perjudian di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla dan Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T. wajib membuka diri kepada publik, memberikan klarifikasi transparan, dan menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas aktivitas Perjudian di wilayah hukum nya.
Praktik semacam ini, jika terbukti, bisa merusak citra aparat penegak hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.






