INHU— Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari hingga Maret 2026. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di halaman kantor Kejari Indragiri Hulu.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta dihadiri oleh jajaran kepala seksi lainnya. Turut hadir pula perwakilan dari Balai POM Kabupaten Indragiri Hulu dan Polres Indragiri Hulu, termasuk unsur KBO dan Kanit I Narkoba.
Berdasarkan rekapitulasi, jumlah perkara yang ditangani selama periode tersebut meliputi 67 perkara narkotika, 17 perkara Oharda (orang dan harta benda), serta 9 perkara Kamnegtibum TPUL (keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
2 unit sepeda motor, Narkotika jenis sabu-sabu seberat 224,52 gram,Ganja seberat 30,67 gram, Ekstasi seberat 0,41 gram,Barang lainnya sebanyak 470 buah.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti dihancurkan, dibakar, dipotong, dan digiling hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Untuk barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan guna mencegah pencemaran lingkungan dan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Setelah seluruh proses selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) oleh pihak-pihak terkait yang hadir.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan serta sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. (Iin)










