Kejari Inhu Musnahkan Barang Bukti Perkara Januari–Maret 2026

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU— Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari hingga Maret 2026. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di halaman kantor Kejari Indragiri Hulu.

 

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta dihadiri oleh jajaran kepala seksi lainnya. Turut hadir pula perwakilan dari Balai POM Kabupaten Indragiri Hulu dan Polres Indragiri Hulu, termasuk unsur KBO dan Kanit I Narkoba.

 

Berdasarkan rekapitulasi, jumlah perkara yang ditangani selama periode tersebut meliputi 67 perkara narkotika, 17 perkara Oharda (orang dan harta benda), serta 9 perkara Kamnegtibum TPUL (keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya).

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

2 unit sepeda motor, Narkotika jenis sabu-sabu seberat 224,52 gram,Ganja seberat 30,67 gram, Ekstasi seberat 0,41 gram,Barang lainnya sebanyak 470 buah.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti dihancurkan, dibakar, dipotong, dan digiling hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

 

Untuk barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan guna mencegah pencemaran lingkungan dan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.

 

Setelah seluruh proses selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) oleh pihak-pihak terkait yang hadir.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan serta sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru