Pekanbaru,utamapost.com | 5 Agustus 2026 – Pemohon informasi publik, Padil Saputra, mendesak Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau segera memberikan kepastian terkait belum ditetapkannya Panitera Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada terhambatnya proses penyelesaian sengketa informasi publik di Provinsi Riau.
Padil menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga 5 Agustus 2026 Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau yang baru belum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Panitera Komisi Informasi Provinsi Riau. Padahal, jabatan Sekretaris Komisi Informasi melekat pada jabatan Sekretaris Diskominfotik, sehingga penetapan panitera dinilai menjadi bagian penting dalam keberlangsungan administrasi penyelesaian sengketa informasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), panitera adalah sekretaris Komisi Informasi yang bertanggung jawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, membantu mediator, membantu Majelis Komisioner di dalam persidangan, mencatat persidangan, membuat Berita Acara Persidangan, serta menyusun laporan hasil persidangan.
Selain itu, Pasal 20 ayat (2) Perki PPSIP mengatur bahwa panitera menetapkan panitera pengganti. Sementara Pasal 18 ayat (3) Perki PPSIP menyebutkan panitera wajib mengirimkan bukti registrasi kepada pemohon paling lambat tiga hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Padil menilai, belum adanya panitera definitif berpotensi menghambat proses administrasi penyelesaian sengketa informasi, terlebih di tengah banyaknya perkara yang harus ditangani Komisi Informasi Provinsi Riau.
Ia mengaku menjadi salah satu pihak yang terdampak. Padil mengatakan telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau pada Senin, 25 Mei 2026. Namun hingga kini, menurutnya, permohonan tersebut belum disidangkan. Bahkan, ia menduga permohonannya belum diregistrasi.
Padil mengingatkan bahwa Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
Selanjutnya, Pasal 38 ayat (2) UU KIP mengatur bahwa proses penyelesaian sengketa tersebut paling lambat harus diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
“Pak Kadis, tolonglah kejelasan terkait Panitera KI,” ujar Padil.
Padil menduga belum ditetapkannya panitera berkaitan dengan dinamika politik di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pasca pergantian kepemimpinan dari Gubernur nonaktif Abdul Wahid kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau, S.F. Hariyanto.
“Ga Boleh bawa kisruh politik ke KI,” kata Padil.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Riau segera mengambil langkah agar pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik kembali berjalan normal dan tidak merugikan masyarakat yang mencari keadilan melalui Komisi Informasi.
Sebagai tindak lanjut, Padil menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi I DPRD Provinsi Riau, Komisi Informasi Pusat, dan Kementerian Dalam Negeri agar dilakukan evaluasi terhadap kondisi yang terjadi di Komisi Informasi Provinsi Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau maupun Komisi Informasi Provinsi Riau terkait belum diterbitkannya SK Panitera serta perkembangan penanganan permohonan sengketa informasi yang diajukan Padil Saputra.(ibr)










