Kuansing -Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau Daniel Saragi,SH Angkat Bicara Terkait Aktivitas Pertambangan Emas Tambang emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing tepatnya di wilayah Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya aktivitas Tambang Ilegal ini sudah sangat merusak Perlu tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) khusus Wilayah Hukum Polsek Benai.
Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga sudah sangat mengkuatirkan akan berdampak terhadap keberlangsungan ekosistem sungai yang selama ini dimanfaatkan Masyarakat untuk berbagai kebutuhan.
Beberapa Masyarakat setempat menyebutkan bahwa air sungai di sekitar lokasi penambangan mulai berubah menjadi keruh akibat aktivitas penyedotan material dari dasar sungai. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kehidupan biota sungai serta lahan pertanian masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Selain persoalan lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi, praktik tambang ilegal kerap memunculkan persoalan baru, mulai dari perebutan lokasi tambang hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Daniel Saragi Ketua Pemuda Lira Riau Berharap Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana,Sik,SH tidak tinggal diam melihat praktek Ilegal di Sentajo Raya ini jangan sampai masyarakat setempat tidak lagi percaya dengan penegakan hukum Apalagi aktivitas ini tidak jauh dari perkampungan masyarakat perlu kerjasama Semua pihak agar aktivitas PETI yang merusak dapat di hentikan ujar Daniel.
seorang pekerja dompeng yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa rakit PETI yang mereka kerjakan disebut-sebut merupakan milik seorang warga bernama Rejo.
Menurut pengakuannya, jumlah rakit yang beroperasi di area tersebut mencapai delapan unit dan seluruhnya disebut berada di bawah kepemilikan orang yang sama.
“Milik Rejo bang, orang Kampung Baru Sentajo Raya. Kalau Alat berat ini punya orang Seberang Taluk bang,” ungkap pekerja Dompeng tersebut.
Saat di konfirmasi Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SIK,SH terkair aktivitas Tambang Ilegal di Sentajo Raya Sampai berita di tayangkan belum ada tanggapan.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Selain persoalan lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuantan Singingi, praktik tambang ilegal kerap memunculkan persoalan baru, mulai dari perebutan lokasi tambang hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dapat segera turun langsung ke lokasi guna melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut. Langkah tegas dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat dapat dicegah.
“Kalau terus dibiarkan, tentu dampaknya akan semakin besar. Kami berharap ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar seorang warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas PETI yang diduga beroperasi di wilayah Desa Geringging Baru tersebut. Aparat terkait diharapkan segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Daniel juga berharap aktivitas ini segera di lakukan Penindakan Apalagi saat ini sudah banyak korban jiwa Akibat aktivitas Tambang Ilegal di kuansing, ini perlunya perhatian dari pemerintah setempat.










