PETI Menggila di Sungai Sirih Desa Trans F4, Warga Desak APH Bertindak Tegas: Nama Sukir Disebut, Diduga Kebal Hukum

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Desa Sungai Sirih Trans F4 kembali menjadi sorotan keras. Di tengah kerusakan lingkungan yang kian nyata, praktik penambangan tanpa izin ini justru terkesan terus beroperasi tanpa hambatan, seolah kebal terhadap hukum (Kamis 23 April 2026).

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat penggunaan mesin penyedot lengkap dengan selang besar yang mengalirkan material dari lokasi galian. Air di sekitar lokasi tampak keruh pekat, menandakan adanya pencemaran serius yang berpotensi merusak ekosistem serta mengancam sumber air warga.

 

Masyarakat setempat menyatakan keresahan mendalam. Mereka menilai aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi lingkungan hidup dan keberlangsungan hidup warga sekitar.

 

Nama Sukir disebut-sebut sebagai pemilik atau pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ironisnya, meski aktivitas ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan kerap menjadi perbincangan warga, belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Kalau dibiarkan terus, lingkungan hancur, kami yang jadi korban. Kami minta APH jangan diam, segera tindak tegas pelaku PETI ini,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut seperti ‘kebal hukum’. Tidak adanya penindakan nyata dinilai mencederai rasa keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat.

 

Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

 

Masyarakat mendesak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda, untuk segera turun langsung ke lokasi, menghentikan seluruh aktivitas PETI, serta menindak pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

 

Jika tidak segera ditertibkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang semakin parah, tetapi juga potensi konflik sosial dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah tersebut

(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga Ilegal Terekam Video, Aparat Lempar Kewenangan Wilayah
Ketua DPW Pemuda Lira Riau minta Kapolres Kuansing Instruksi kan Anggota nya tindak Aktivitas PETI di Geringging Jaya.
Tangkap Harjo. Pemilik PETI Ilegal Di Tanah Ulayat Kenegerian Koto Rajo, KHS
Ketua Pemuda Lira Riau Mengecam Keras dan Minta Tangkap Provokator saat Penertiban PETI di Kuansing
Ketua Pemuda Lira Minta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan Turun Langsung menindak Aktivitas Peti di Kuantan Tengah.
Ketua Pemuda LIRA Riau Duga Oknum BKSDA Main Mata di Balik Raibnya Excavator Sumitomo
Gelar Apel Operasi PETI Kuantan Singingi 2025 Pemprov dan Polda Riau Nyatakan Tidak Ada Ampun untuk Tambang Ilegal.
Sijago Merah Mengamuk Terjadi di Sekolah SMKN1 Teluk Kuantan Kuansing Riau Habiskan Sejumlah Ruangan dan Kantin Habis Terbakar.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:25 WIB

PETI Menggila di Sungai Sirih Desa Trans F4, Warga Desak APH Bertindak Tegas: Nama Sukir Disebut, Diduga Kebal Hukum

Senin, 13 April 2026 - 09:52 WIB

Aktivitas Diduga Ilegal Terekam Video, Aparat Lempar Kewenangan Wilayah

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ketua DPW Pemuda Lira Riau minta Kapolres Kuansing Instruksi kan Anggota nya tindak Aktivitas PETI di Geringging Jaya.

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:31 WIB

Tangkap Harjo. Pemilik PETI Ilegal Di Tanah Ulayat Kenegerian Koto Rajo, KHS

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:00 WIB

Ketua Pemuda Lira Riau Mengecam Keras dan Minta Tangkap Provokator saat Penertiban PETI di Kuansing

Berita Terbaru