LEBAK, 21 Oktober 2026.— Eli Sahroni, yang dikenal dengan sapaan King Badak, menyatakan telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kepala Kantor Cabang (Kancab) Bank Jabar Banten (BJB) Rangkasbitung. Pengaduan tersebut ditujukan untuk meminta pihak manajemen memeriksa FFR, yang menurut pelapor diduga memiliki keterlibatan dalam persoalan rumah tangga DW dan PS.
Eli Sahroni menegaskan, surat pengaduan tersebut telah disertai sejumlah barang bukti. Ia meminta manajemen BJB menindaklanjuti laporan itu melalui mekanisme pemeriksaan internal sesuai ketentuan perusahaan dan kode etik pegawai yang berlaku.
“Kami telah melayangkan surat resmi lengkap dengan barang bukti kepada Kancab BJB Cabang Rangkasbitung,” ujar Eli Sahroni dalam keterangannya kepada media ini.
Menurut Eli, surat tersebut diserahkan sekitar satu minggu setelah peristiwa yang disebutnya sebagai dugaan kekerasan fisik terhadap PS oleh DW. Peristiwa itu, berdasarkan keterangan pelapor, terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Ia menjelaskan, surat pengaduan beserta barang bukti disampaikan melalui petugas keamanan (satpam) BJB Cabang Rangkasbitung.
Eli meminta manajemen BJB Cabang Rangkasbitung tidak mengabaikan pengaduan tersebut. Ia mendesak agar pihak perusahaan melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya.
“Kami sebagai pelapor meminta pihak BJB Cabang Rangkasbitung memberikan jawaban resmi serta informasi mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan melalui mekanisme etik internal BJB,” tegasnya.
Menurut Eli, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pengaduan yang menyangkut dugaan pelanggaran etik pegawai ditangani berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan keterlibatan FFR maupun dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan pihak perusahaan. Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, tuduhan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
King Badak menyatakan akan menunggu tanggapan manajemen BJB Cabang Rangkasbitung selama tujuh hari kerja sejak berita ini dipublikasikan.
Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada jawaban, Eli menyatakan pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BJB Cabang Rangkasbitung sebagai bentuk desakan agar pengaduan yang telah disampaikan memperoleh respons.
“Jika dalam waktu tujuh hari kerja sejak berita ini dipublikasikan belum ada jawaban dari manajemen BJB, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan BJB Cabang Rangkasbitung,” katanya.
Ia berharap manajemen BJB memberikan tanggapan secara tertulis agar terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut.
Di sisi lain, Eli menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berkaitan dengan peristiwa tersebut masih berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.
Menurut keterangannya, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi Kasat Reskrim Polres Lebak melalui penyidik Unit PPA yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ungkapnya.
Perkembangan penanganan perkara pidana tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan aparat penegak hukum.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan mengenai penerimaan surat pengaduan, tindak lanjut pemeriksaan internal, serta tanggapan atas tuntutan pelapor perlu dikonfirmasi kepada manajemen BJB Cabang Rangkasbitung. Media ini juga perlu memberikan ruang kepada pihak FFR dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Perkembangan lebih lanjut akan menjadi bagian penting dari pemberitaan berikutnya, terutama terkait respons resmi BJB dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Lebak.
Tri”










