Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan

- Jurnalis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utamapot.com,TANGERANG SELATAN – Pasar Reni Jaya yang berada di Jl. Ruko Reni Jaya, Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15417, selain menjadi pusat jual-beli sayur-mayur dan kebutuhan pokok, diduga juga menjadi lokasi peredaran obat keras daftar G.

Berdasarkan informasi warga dan pedagang pasar, obat jenis Eximer dan Tramadol diduga diperjualbelikan secara bebas di salah satu ruko di area pasar tersebut. Obat tersebut ramai dibeli pengunjung dan diduga diedarkan tanpa izin edar resmi dari dinas kesehatan.

Seorang pria yang disebut bernama Roni diduga menjadi pengedar. Ia dilaporkan mengedarkan obat keras tersebut setiap pagi, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Aktivitas tersebut membuat heran para pedagang dan pengunjung pasar. Pasalnya, peredaran dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Pasar kan tempat jualan sayur, bukan obat keras. Kami sebagai pedagang jadi tidak nyaman. Masa tidak ada yang menindak,” ujar salah seorang pedagang Pasar Reni Jaya.

Warga menilai kesehatan masyarakat sangat terancam dengan beredarnya obat yang diduga ilegal tersebut. Tramadol dan Eximer termasuk golongan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Warga pun meminta Kapolri dan jajaran Polres Tangerang Selatan untuk turun tangan menertibkan peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Tangerang Selatan.

Peredaran obat keras tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pamulang dan Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras di Pasar Reni Jaya tersebut.

 

Ema Mardiana

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat
Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam
King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es.
LSM GMBI LEBAK DESAK KEJARI BUKA PERKEMBANGAN DUGAAN KORUPSI PUPR 2023–2024, PENANGANAN DIPERTANYAKAN.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak King Naga Apresiasi Ketegasan Satnarkoba Polres Lebak Sikat Bandar Tanpa Kompromi.
ROTASI BESAR POLRI GUNCANG JAJARAN POLDA BANTEN, WAKAPOLDA HINGGA KAPOLRES SERANG DAN CILEGON BERGANTI.
PEMBANGUNAN KAMPUNG NELAYAN PESISIR PANTAI CITARATE DISOROT, PENGGUNAAN PASIR, TANAH URUGAN, DAN BBM SOLAR DIPERTANYAKAN.
KING BADAK DESAK, KAPOLRES DAN BUPATI LEBAK CEPAT BERTINDAK, DUGAAN KDRT OKNUM SEKDES GUNUNG ANTEN JANGAN DIAMPUTASI HUKUM.

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Diduga Kebal Hukum, Peredaran Obat Keras Daftar G di Ciputat Timur Marak, Warga Pertanyakan Penindakan Polsek Ciputat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Pasar Reni Jaya Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Daftar G, Warga Keluhkan Minim Penindakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Diduga Bebas Beroperasi dan Lemahnya Kepolisian untuk Menindak Tegas Pengedar Obat Keras Daftar G di Babakan Setu, Kesehatan Masyarakat Terancam

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:12 WIB

King Naga Pertanyakan Komitmen Kajari Lebak Tegak Lurus Bersama Presiden: Kasus Dugaan Korupsi PUPR 2023–2024 Dingin Bagaikan Peti Es.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:07 WIB

LSM GMBI LEBAK DESAK KEJARI BUKA PERKEMBANGAN DUGAAN KORUPSI PUPR 2023–2024, PENANGANAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru