Utamapost.com,Tebo — Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Cabang Kabupaten Tebo resmi melaporkan Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, ke Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Rabu (26/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) pada portal jalan umum serta dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketua LMPP Kabupaten Tebo, Aguswadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan tersebut secara langsung ke Mapolres Tebo.
“Hari ini kami resmi melayangkan laporan ke pihak Polres Tebo terkait dugaan pungli portal jalan umum di Desa Bukit Pemuatan dengan penarikan retribusi bernominal fantastis yang sangat memberatkan warga pengguna jalan yang melintas,” tegas Aguswadi kepada awak media.
Menurut Aguswadi, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. LMPP meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain dugaan pungutan pada portal jalan, LMPP juga mempersoalkan penerbitan dokumen pertanahan oleh pemerintah desa.
Pihak LMPP menduga terdapat penerbitan SKT di atas lahan yang berstatus Hutan Produksi (HP). Atas dugaan tersebut, LMPP meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dasar hukum, proses penerbitan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut.
Aguswadi menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat kepolisian untuk menguji kebenaran seluruh dugaan yang dilaporkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyerahan laporan tersebut turut dikawal sejumlah insan pers dari media lokal maupun nasional yang mendampingi jajaran pengurus LMPP saat mendatangi Mapolres Tebo.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapat jawaban.
Laporan LMPP tersebut kini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sebagaimana yang dilaporkan.(Ag)










