ROKAN HILIR,utamapost.com | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH RI) Provinsi Riau.
Bambang Irawan, mendesak Camat Bangko dan Kepala Desa Kepenghuluan Bagan Punak Meranti untuk segera bertindak terkait persoalan lahan di wilayah mereka.
Pemerintah setempat diminta menyurati dan mempertanyakan legalitas serta dokumen sah atas lahan yang saat ini dikuasai oleh seorang warga (berinisial Fz)
“Langkah tegas ini dinilai penting agar terdapat titik terang dan kepastian hukum mengenai status lahan serta akses fasilitas publik di Jalan Sempurna, Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Kecamatan Bangko.
Akses jalan umum tersebut diklaim oleh Fz, sebagai lahan pribadi miliknya, sehingga memicu keresahan warga dan dinilai menghambat mobilitas serta aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
Desakan serupa juga disuarakan oleh perwakilan masyarakat setempat, Abdul Latip. Ia menegaskan agar pihak yang menguasai lahan (inisial FZ) bersedia menunjukkan surat-surat dasar sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
“Kami sebagai masyarakat setempat sekaligus putra daerah wajib mengetahui dasar penguasaan lahan tersebut.
Pihak penguasa lahan mengklaim telah mendapatkan tanah itu dari masyarakat setempat, maka kami meminta pembuktian tertulisnya,” ujar Abdul Latip.
Atas nama warga, Abdul Latip sangat berharap pihak Camat Bangko bersama kepala desa bersikap proaktif dengan memanggil pihak terkait serta meminta salinan (fotokopi) dokumen kepemilikan lahan sebagai alat bukti yang sah.
Transparansi dan ketegasan dari pemerintah daerah sangat diperlukan demi mencegah konflik sosial yang lebih luas serta menjaga stabilitas di wilayah Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir dan sekitarnya.(ibr)










