Mediasi Buntu, Kasus Penganiayaan Perempuan Penghuni Kos di Tegal Masuk Babak Penetapan Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal //utamapost.com — Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan penghuni kos di Kota Tegal memasuki babak baru.

Setelah sempat menjadi perhatian publik di media sosial, perkara tersebut kini dipastikan berlanjut ke proses hukum setelah upaya perdamaian antara pelapor dan terlapor tidak menemukan titik temu.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota sebelumnya telah memfasilitasi proses mediasi melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Langkah tersebut ditempuh untuk memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan antara pelapor berinisial V dan terlapor berinisial Y.

Namun, proses mediasi berakhir tanpa kesepakatan damai. Kepolisian pun memastikan perkara tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Husen mengatakan, pihaknya juga telah menerima hasil visum resmi dari rumah sakit sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Terakhir kita sudah mendapatkan visum dari rumah sakit. Dan upaya terakhir dari kita adalah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilaksanakan Restorative Justice (RJ). Namun, tidak tercapai kesepakatan untuk damai. Jadi perkara ini tetap kita lanjutkan,” ujar Husen.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik melakukan gelar perkara guna mengevaluasi seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan. Gelar perkara tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan apakah status terlapor dapat dinaikkan menjadi tersangka.

Husen menjelaskan, apabila hasil gelar perkara memenuhi unsur dan bukti yang diperlukan, kepolisian akan menerbitkan administrasi penetapan tersangka.

“Hari ini akan dilaksanakan gelar perkara naik tersangka. Sampai saat ini masih dilakukan gelar perkara. Seandainya nanti hasil gelar perkara dapat dinaikkan menjadi tersangka, selanjutnya kita akan menerbitkan administrasi penetapan tersangka,” jelasnya.

Dengan gagalnya upaya perdamaian, perhatian kini tertuju pada hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Tegal Kota. Publik menanti kepastian hukum atas perkara tersebut, sementara kepolisian menegaskan proses penanganan akan berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara yang semula membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan kini memasuki fase penentuan status hukum.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka
Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir
Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Jambore Relawan 2026 di Pantai Larangan, Ratusan Relawan Kabupaten Tegal Digembleng Hadapi Medan Ekstrem

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Selasa, 3 November 2026 - 19:25 WIB

Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Selasa, 3 November 2026 - 08:31 WIB

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba

Selasa, 3 November 2026 - 06:03 WIB

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir

Senin, 2 November 2026 - 17:36 WIB

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Berita Terbaru