Nyambi Jadi Bandar Sabu, Oknum Supervisor Anak Perusahaan PLN Di Tangkap Kapolsek Lirik Bersama Jaringannya.

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nyambi Jadi Bandar Sabu, Oknum Supervisor Anak Perusahaan PLN Di Tangkap Kapolsek Lirik Bersama Jaringannya.

INHU – Seorang oknum supervisor dari anak perusahaan PT PLN (Persero) ditangkap karena terlibat jaringan peredaran sabu di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pelaku diketahui berinisial Agus Piono Arif Syahputra alias Boim (41), menjabat sebagai Supervisor K3 di PT Haleyora Power.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lirik pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku di Jalan Punai, Desa Lambang Sari I–III, Kecamatan Lirik. Dari penggeledahan, polisi menyita dua bungkus sabu, timbangan digital, alat isap, dan perlengkapan lainnya yang disembunyikan dalam lemari meja TV.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran menyebut penangkapan Boim merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mergi Diki Alandra sehari sebelumnya di Desa Sungai Sagu. Dari tangan Mergi, polisi menemukan 13 paket sabu seberat 3,97 gram yang disimpan dalam potongan pipa besi.

Mergi mengaku mendapatkan sabu dari Hendra Kurniawan alias Iwan Kodok, yang kemudian juga ditangkap dan mengungkap bahwa Boim adalah pemasok utama.

Kapolsek Lirik IPTU Endang Kusma Jaya menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Lirik dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa narkoba telah menyusup hingga ke lingkungan BUMN. Publik pun menuntut ketegasan dalam menindak para pelaku, terlebih yang berasal dari institusi yang seharusnya menjadi teladan. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
Baliho Berlambang HAM Internasional Terpasang di Sejumlah Titik Wilayah Kembu, Warga Diimbau Tetap Beraktivitas Normal
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!
Bupati Agus Rubiyanto Pimpin Upacara Sumpah Pemuda Ke-98, Serukan Pemuda Tebo Jadi Penggerak Kemajuan Daerah
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Minggu, 1 November 2026 - 18:17 WIB

Baliho Berlambang HAM Internasional Terpasang di Sejumlah Titik Wilayah Kembu, Warga Diimbau Tetap Beraktivitas Normal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Belasan Excavator Diduga Bebas Keruk Emas di Sungai Lasi dan X Koto Diateh, Kapolres Solok Kota Didesak Jangan Tutup Mata!

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB