Pemuda Asal Rengat Ditangkap Polisi, Simpan 7 Paket Sabu Diduga untuk Diedarkan

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu. Seorang pemuda asal Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan.

Pelaku yang diamankan berinisial DP alias Diki (22), warga Jalan Tuk Engku Alim RT 008 RW 004 Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat. Ia ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Kampung Pulau.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kampung Pulau sering terjadi transaksi sabu,” ujar Misran.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I Satres Narkoba AIPTU Nopri melaporkan kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang. Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut, yakni DP alias Diki. Setelah dilakukan pemantauan, pada Selasa sore petugas melihat pelaku sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan.

Saat petugas mendekat, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun SP warna biru bernomor polisi BA 2015 AZ. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah tim opsnal melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku.

Setelah diamankan, petugas membawa pelaku kembali ke lokasi awal dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak kecil berwarna putih berisi sendok pipet yang disimpan di kantong celana pelaku.

Di sekitar lokasi tempat pelaku sebelumnya duduk, petugas juga menemukan satu plastik klip ukuran sedang yang dibungkus potongan daun pisang kering. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat tujuh bungkus sabu serta dua plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,36 gram, dua plastik klip kecil, satu plastik klip ukuran sedang, satu sendok pipet, satu kotak kecil warna putih, satu unit telepon genggam warna biru, satu unit sepeda motor, serta potongan daun pisang kering.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

“Pelaku mengakui narkotika tersebut miliknya yang akan diedarkan kembali. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Misran.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Hal ini sebagai bentuk dukungan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru