Pengedar Sabu dan Ekstasi Warga Pasir Ringgit Di Tangkap Polsek Lirik

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali menunjukkan hasil. Tim dari Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan pil ekstasi, serta mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Pelaku berinisial DH alias Deni (41), warga Desa Pasir Ringgit, ditangkap pada Kamis malam (9/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lirik Novris H. Simanjuntak langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Melki Faldo untuk melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ungkap Misran.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor 7,09 gram dan 4,5 butir pil ekstasi seberat 1,92 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, pipet sendok, hingga buku catatan transaksi.

Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai tempat tersembunyi, mulai dari kotak rokok, wadah salep, tempat bedak, hingga kantong celana pelaku. Polisi juga menyita dua unit handphone serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar yang memiliki, menyimpan, menguasai, hingga menjual narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu. Masyarakat pun diimbau untuk terus aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru