KARUBAGA, TOLIKARA — Penyelesaian secara adat terkait kecelakaan tunggal yang terjadi saat pelaksanaan kampanye akbar pasangan calon Irinus Wanimbo–Arson Kogoya di Distrik Poganeri, Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, dilakukan melalui kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak yang berkaitan dengan para korban.
Berdasarkan data yang disampaikan, kecelakaan tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia, sementara sekitar 43 orang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, enam korban yang meninggal dunia mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp300 juta, disertai 30 ekor babi untuk setiap korban.
Dengan demikian, untuk enam korban meninggal dunia, total kompensasi uang mencapai Rp1,8 miliar, sedangkan jumlah babi yang diberikan mencapai 180 ekor.
Sementara itu, bagi sekitar 43 korban yang mengalami luka berat dan luka ringan, kompensasi diberikan secara keseluruhan, bukan per orang. Nilai kompensasi yang disepakati disebut sekitar Rp300 juta untuk seluruh korban luka, disertai 40 ekor babi.
Dengan demikian, berdasarkan rincian tersebut, total kompensasi uang untuk seluruh korban mencapai sekitar Rp2,1 miliar, terdiri dari Rp1,8 miliar untuk enam korban meninggal dunia dan sekitar Rp300 juta untuk 43 korban luka berat maupun ringan.
Adapun total babi yang disebut dalam kesepakatan mencapai 220 ekor, yakni 180 ekor untuk enam korban meninggal dunia dan 40 ekor untuk seluruh korban luka.
Penyelesaian tersebut dilakukan sebagai bentuk perdamaian dan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan/adat setelah terjadinya kecelakaan dalam rangkaian kegiatan kampanye akbar di Distrik Poganeri.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di muka umum, ditegaskan bahwa persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan kesepakatan perdamaian yang telah dibuat oleh para pihak.
Pernyataan tersebut juga menegaskan bentuk kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka berat dan luka ringan.
Pihak keluarga korban dan pihak terkait diharapkan dapat memastikan seluruh isi kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan secara jelas, termasuk jumlah kompensasi, jumlah babi, serta mekanisme penyerahannya.










