Pekanbaru, – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau terus memperkuat tata kelola perusahaan melalui sinergi strategis dengan Kejaksaan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PLN UID Riau dan Kepulauan Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau terkait optimalisasi kegiatan pemulihan aset.
Pada kesempatan yang sama, seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN di Provinsi Riau juga menandatangani PKS dengan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja masing-masing terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Pekanbaru ini disaksikan langsung oleh General Manager Didik Wicaksono dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana.
General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan di berbagai tingkatan.
“Sinergi antara PLN dan Kejaksaan yang selama ini terjalin dengan baik menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan.
Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat semakin kuat sehingga mampu mendukung pengamanan dan pemulihan aset, penyelesaian permasalahan hukum, serta memperkuat tata kelola perusahaan dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat,” ujarnya.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya PLN dalam memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, dan kepatuhan perusahaan. Dukungan Kejaksaan diharapkan dapat membantu PLN mengantisipasi potensi persoalan hukum sekaligus mendukung keberlangsungan operasional perusahaan di wilayah Riau.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
“Sinergi yang baik antarinstansi akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Melalui kerja sama ini, PLN dan Kejaksaan berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi yang konstruktif dan berkelanjutan guna menciptakan tata kelola yang baik, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan sinergi yang semakin erat, PLN optimistis dapat menjaga keberlangsungan operasional perusahaan, memperkuat pengelolaan aset, serta menghadirkan layanan kelistrikan yang andal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Provinsi Riau. (iin)










