INHU — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik kembali membuahkan hasil. Seorang pria warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, diamankan pihak kepolisian karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Semenisasi RT 012/RW 006, Desa Pasir Ringgit.
Pelaku diketahui berinisial ADT (47), seorang petani yang berdomisili di Dusun III Desa Pasir Ringgit. Ia diamankan oleh tim Polsek Lirik setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima sekitar pukul 20.00 WIB, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AIPTU Misran.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lirik IPDA Melki Faldo segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Ardiyanto.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 1,59 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y17s warna ungu serta satu unit sepeda motor warna hitam silver dengan nomor polisi BM 4423 BAB.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, hingga peredaran narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas AIPTU Misran.
Langkah ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. (Iin)










