Lirik – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Polres Indragiri hulu,kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, dua orang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba jenis shabu berhasil diamankan.
Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Karyanto alias Yanto dan Riwayanto alias Lilik. Penangkapan dilakukan di kediaman Karyanto yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 1,33 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil colt diesel dengan nomor polisi BM 8964 TE yang terparkir di depan rumah Karyanto.
Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keduanya telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Lirik dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” ujar Kapolsek.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.(Iin)









