Surian , Rabu 24 Desember 2025
Pengelolaan proyek rehabilitasi Lapangan Nanggalo Surian di Jorong Pasa, Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai dari Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp150.350.000 itu diduga kuat bermasalah dan tidak dikelola secara profesional oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nagari Surian.
Ironisnya, proyek yang seharusnya selesai pada tahun anggaran berjalan 2025 hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan rampung. Padahal, tahun anggaran hanya menyisakan hitungan hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kinerja, perencanaan, dan pertanggungjawaban pengelola proyek.
Berdasarkan hasil peninjauan awak media Utamapost.com di lapangan, penggunaan dana nagari yang mencapai lebih dari Rp150 juta dinilai jauh dari kata wajar. Fakta fisik yang terlihat sangat minim dan tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan.
Salah satu contoh mencolok adalah pekerjaan drainase di sisi kanan lapangan. Di lokasi, pekerjaan hanya terlihat berupa pemasangan batu kali dalam jumlah terbatas yang kemudian diplester, tanpa konstruksi drainase yang layak. Hasil pekerjaan ini dinilai tidak mencerminkan proyek rehabilitasi dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kondisi serupa juga terlihat pada pekerjaan rehabilitasi palang pintu lapangan. Perbaikan yang dilakukan hanya bersifat ringan dan terkesan asal-asalan, bahkan tanpa pengecatan yang memadai.

Lebih lanjut, pekerjaan pembuatan tiang gawang dan jaring penahan bola juga menimbulkan tanda tanya besar. Berdasarkan keterangan bengkel las yang mengerjakan material jaring penahan bola, proses pengelasan belum dapat diselesaikan karena material utama baru masuk sekitar delapan hari lalu, sementara pengerjaan membutuhkan waktu kurang lebih 15 hari kerja. Fakta ini semakin memperkuat dugaan lemahnya perencanaan dan keterlambatan yang sulit dikejar sebelum tutup tahun anggaran.
Pada papan informasi proyek, secara jelas tercantum bahwa sumber dana berasal dari Dana Desa sebesar Rp150.350.000. Namun, kejanggalan semakin mencuat setelah awak media menelusuri dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), khususnya pada item pembuatan jaring penahan bola di belakang gawang sisi selatan.
Dalam RAB tercantum penggunaan pipa galvanis ukuran 4 inci sebanyak 24 meter atau setara empat batang. Namun, di lapangan hanya ditemukan dua batang pipa. Yang lebih mengejutkan, harga pipa galvanis 4 inci dalam RAB tercantum sebesar Rp460.000 per meter, sehingga jika dikalkulasikan, harga per batang mencapai sekitar Rp2.760.000. Angka ini dinilai sangat tinggi dan tidak lazim.
Hal serupa juga ditemukan pada pipa galvanis ukuran 3 inci yang tercantum dengan harga Rp360.000 per meter, sehingga per batangnya mencapai Rp2.160.000. Selain itu, item lain seperti kawat las juga memunculkan tanda tanya besar, di mana dalam RAB tertulis kebutuhan mencapai 156 kilogram, angka yang dinilai tidak masuk akal untuk skala pekerjaan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi, dan penggunaan anggaran, yang berpotensi merugikan keuangan desa serta masyarakat Nagari Surian.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi Jika Proyek Tidak Selesai
Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan yang dibiayai Dana Desa wajib diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan dan dipertanggungjawabkan secara administrasi, fisik, dan keuangan. Apabila proyek tidak selesai hingga 31 Desember 2025, maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan bermasalah.
Dana yang telah dicairkan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik berpotensi menjadi temuan kerugian negara/daerah, yang wajib dikembalikan ke kas desa. TPK dan pihak terkait juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan, hingga tuntutan ganti rugi.
Lebih jauh, jika dalam proses audit ditemukan unsur kesengajaan, mark up, atau penyalahgunaan wewenang, maka kasus ini dapat berujung pada ranah pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat Nagari Surian mendesak agar Inspektorat, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas lainnya segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Proyek ini sejatinya diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru menyisakan persoalan dan dugaan penyelewengan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TPK Nagari Surian belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan pekerjaan, kejanggalan RAB, maupun kepastian penyelesaian proyek sebelum akhir tahun 2025.***zulpancer









