INHU — Dugaan adanya pungutan kepada siswa hingga pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Nurul Jum’ah, Desa Pulau Jum’ah, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Persoalan tersebut kini menjadi sorotan wali murid berharap Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hulu segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut keterangannya, terdapat sejumlah pembayaran yang dibebankan kepada siswa, di antaranya uang bangunan sekolah sebesar Rp40 ribu per semester, uang tahfiz sebesar Rp30 ribu, serta infak sebesar Rp5 ribu yang disebut diwajibkan.
Wali murid tersebut mengatakan besaran pembayaran dapat bervariasi. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan siswa tidak mendapatkan laporan hasil belajar apabila pembayaran belum diselesaikan. Bahkan, bagi siswa yang telah tamat, ijazah disebut-sebut tidak diberikan apabila masih memiliki tunggakan pembayaran.
“Kalau belum dibayar, lapor tidak diberikan. Bahkan anak yang sudah tamat, kalau masih ada tunggakan pembayaran, ijazah disebut ditahan,” ujar wali murid tersebut kepada media, Sabtu (5/9/2026).
Tak hanya persoalan pungutan, dugaan pemotongan dana PIP juga ikut mencuat. Berdasarkan keterangan wali murid, siswa penerima PIP diduga dikenakan potongan sekitar Rp30 ribu per siswa. Sementara bagi siswa yang telah lulus, pemotongan disebut dapat mencapai separuh dari dana PIP yang diterima.
Wali murid berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan dapat segera memperoleh kejelasan. Menurutnya, apabila pembayaran yang dibebankan kepada siswa memang memiliki dasar aturan, pihak madrasah seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada seluruh wali murid.
Sebaliknya, apabila ditemukan pungutan atau pemotongan yang tidak sesuai ketentuan, diharapkan segera dihentikan.
“Kalau memang pembayaran itu ada dasar dan aturannya, jelaskan kepada wali murid. Tapi kalau memang tidak boleh, kami berharap segera dihentikan. Begitu juga dengan dana PIP, jangan sampai hak anak dipotong,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala MIS Nurul Jum’ah, Hasmi Ruliyanti, saat dikonfirmasi pada Minggu (6/9/2026), membenarkan adanya pungutan dan potongan tersebut. Namun, ia menyebut pungutan dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan sekolah.
Hasmi juga membantah adanya penahanan rapor maupun ijazah, itu hanya bahasa pengancaman kami begitu juga pemotongan dana PIP Menurutnya, potongan itu di peruntukan administrasi rekening koran,
“Benar, memang ada pungutan. tetapi itu kita lakukan untuk kepentingan dan kemajuan sekolah. Kalau terkait penahanan rapor maupun ijazah, itu tidak ada. Itu hanya bahasa pengancaman kami. Begitu juga dengan pemotongan dana PIP, potongan tersebut diperuntukkan untuk administrasi rekening koran,” ujar Hasmi kepada media, Minggu (6/9/2026).
Terpisah, Ketua Yayasan MIS Nurul Jum’ah, Syaiful, mengakui adanya kesalahan dari pihak yayasan dan menyatakan akan melakukan perbaikan ke depannya.
“Untuk ke depannya akan kami perbaiki lagi,” ucapnya.
Munculnya persoalan tersebut membuat wali murid berharap Kemenag Kabupaten Indragiri Hulu dapat segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan dasar pungutan serta mekanisme pengelolaan dana PIP di MIS Nurul Jum’ah. Pemeriksaan dinilai penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan dan hak siswa penerima PIP dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Iin)










