RT Bukan Tempat Ghibah: Kembali ke Fungsi dan Tugas Pokok Rukun Tetangga

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Di tengah kehidupan bermasyarakat, Rukun Tetangga (RT) memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan dan koordinasi warga di tingkat paling dasar. Namun, belakangan ini muncul fenomena yang cukup memprihatinkan, di mana sebagian aktivitas di lingkungan RT justru bergeser menjadi ajang membicarakan hal-hal yang belum tentu benar atau sekadar ghibah.

Padahal, secara fungsi dan tugas pokok, RT dibentuk bukan untuk itu.
RT memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta mempererat hubungan sosial antarwarga. Pengurus RT juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah setempat, terutama dalam hal administrasi seperti pengurusan surat-surat, pendataan warga, hingga penyampaian informasi resmi.

Selain itu, RT juga berfungsi sebagai wadah musyawarah. Setiap permasalahan lingkungan seharusnya dibahas secara terbuka dan bijak, dengan tujuan mencari solusi terbaik, bukan memperkeruh suasana dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Kegiatan seperti kerja bakti warga merupakan contoh nyata bagaimana RT bisa menjadi sarana memperkuat kebersamaan. Nilai gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia justru tumbuh dari interaksi positif seperti ini.

Sayangnya, ketika forum-forum RT digunakan untuk menyebarkan isu yang tidak terverifikasi, dampaknya bisa merusak kepercayaan antarwarga. Konflik kecil dapat membesar, hubungan sosial menjadi renggang, bahkan memicu perpecahan di lingkungan.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh warga untuk kembali memahami esensi keberadaan RT. Setiap informasi yang beredar sebaiknya disaring terlebih dahulu, dan jika ada permasalahan, diselesaikan melalui komunikasi yang sehat dan terbuka.

Pengurus RT juga diharapkan dapat menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi. Transparansi, kejujuran, dan sikap adil harus menjadi landasan dalam setiap keputusan maupun penyampaian informasi kepada warga.

Dengan mengembalikan fungsi RT sebagaimana mestinya, lingkungan yang harmonis, aman, dan saling mendukung
bukanlah hal yang sulit untuk diwujudkan.

Karena pada akhirnya, RT bukan sekadar struktur organisasi, melainkan cerminan kualitas hubungan sosial di masyarakat itu sendiri.(***)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru