
Sijunjung -Utamapost-.Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyelewengan BBM subsidi.
Kasus ini terungkap saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H., melaksanakan patroli rutin pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Sijunjung, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, petugas mencurigai sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BM 8860 RF yang membawa dua tandon berkapasitas 1.000 liter.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua tandon berisi BBM jenis Bio Solar, dua drum plastik berkapasitas 250 liter yang juga berisi Bio Solar, dua drum kosong, satu unit mesin pompa, serta selang plastik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DY (33) dan KS (38). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku memperoleh BBM subsidi tersebut dari sebuah gudang di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung.
Solar itu diduga akan dibawa ke wilayah Rantau Pandan, Provinsi Jambi, untuk dijual kembali kepada para penambang emas dengan harga di atas ketentuan.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB mengamankan seorang pria berinisial RF (47) yang diduga sebagai pemilik gudang tempat penyimpanan BBM tersebut.

Dalam penggeledahan di gudang yang berada di Jorong Gantiang, petugas menemukan tiga tandon berkapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu unit mesin pompa, serta 20 jeriken berkapasitas 35 liter yang juga dalam keadaan kosong.
Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan BBM subsidi.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan untuk mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. “Petugas menemukan kendaraan yang mengangkut BBM subsidi jenis Bio Solar dalam jumlah besar.
Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan pemilik gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM tersebut. Solar subsidi itu diduga akan diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan,” ujarnya.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, dua tandon berisi Bio Solar, dua drum berisi Bio Solar, dua drum kosong, mesin pompa, selang plastik, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM bersubsidi.
Polres Sijunjung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyelewengan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi di wilayahnya.










