SOLOK – Utamapost.Tim Gabungan Spider Satresnarkoba dan Resmob Macan Aro Polres Solok mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (9/10/2026). Dua pria berinisial Refdi Maulana (22) dan Ali Arman (43) diamankan di lokasi berbeda.
Dari kedua pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan paket diduga sabu dengan total berat 1,12 gram, beserta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, mengatakan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pondok di Jorong Aia Angek, Nagari Koto Gadang Koto Anau. Dari Refdi, petugas menyita empat paket diduga sabu seberat 0,59 gram serta telepon genggam dan sejumlah alat isap.
Setengah jam kemudian, petugas kembali mengamankan Ali Arman di sebuah rumah di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Anau. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari Ali, polisi menemukan empat paket diduga sabu seberat 0,53 gram, beserta plastik klip dan alat isap.
“Kedua terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Repaldi.
Polisi masih mendalami kedua kasus tersebut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan para terduga dalam tindak pidana narkotika.










