Vonis Ringan Picu Babak Baru, Ponco Diyono Cabut Pemberian Maaf dan Serahkan Dokumen ke Kejari Tegal

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal //utamapost.com – Perkara penganiayaan yang menimpa pengusaha asal Tegal, Ponco Diyono, memasuki babak baru.

Kekecewaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tegal yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan mendorong korban mengambil langkah hukum dengan menyerahkan dokumen resmi pencabutan pemberian maaf kepada terdakwa berinisial TS alias C.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Ponco Diyono ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Senin (7/9/2026), didampingi penasihat hukumnya, Putra Fajar Sunjaya.

Pencabutan pemberian maaf itu diharapkan dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses banding yang tengah ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah tersebut ditempuh setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa. Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan tersebut membuat pihak korban merasa kecewa. Mereka menilai proses hukum semestinya mampu memberikan rasa keadilan yang proporsional kepada seluruh pihak, khususnya korban yang mengalami langsung dampak dari perkara tersebut.

Penasihat hukum Ponco, Putra Fajar Sunjaya, mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah menyatakan banding pada hari yang sama ketika putusan dibacakan pada awal September 2026.

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menguji kembali putusan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah menyatakan banding.

Penyerahan dokumen pencabutan pemberian maaf ini merupakan bentuk sikap hukum dari korban sekaligus bahan tambahan yang kami harapkan dapat dipertimbangkan dalam proses banding,” ujar Putra.

Pihak korban berharap proses banding nantinya dapat memberikan pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap seluruh fakta dan keadaan yang muncul dalam perkara tersebut.

Dengan diserahkannya dokumen pencabutan pemberian maaf, Ponco menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya hukuman, tetapi tentang harapan agar proses penegakan hukum mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Kini, harapan tersebut berada pada proses hukum di tingkat banding. Pihak korban menyatakan akan menghormati seluruh tahapan yang berjalan sembari menunggu keputusan hukum berikutnya.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka
Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir
Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Jambore Relawan 2026 di Pantai Larangan, Ratusan Relawan Kabupaten Tegal Digembleng Hadapi Medan Ekstrem

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Selasa, 3 November 2026 - 19:25 WIB

Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Selasa, 3 November 2026 - 08:31 WIB

Tokoh Perempuan Papua Pegunungan Rida Kogoya Salurkan Bantuan Rp15 Juta untuk Konferensi Gereja Baptis Wilayah Dimba

Selasa, 3 November 2026 - 06:03 WIB

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong, Hasil Operasi Sebulan Terakhir

Senin, 2 November 2026 - 17:36 WIB

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Berita Terbaru