INHU – Belasan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berencana melaporkan seorang warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, ke Polres Inhu pada Sabtu (9/5/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan pernyataan oknum yang dikenal dengan panggilan Bujang Mas (BM), yang disebut-sebut mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada wartawan agar aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dikelolanya tidak diberitakan.
Ketua IWO Inhu, Rudiwalker Purba, mengatakan langkah hukum itu diambil sebagai bentuk keberatan atas pencatutan nama sejumlah wartawan, termasuk anggota IWO, dalam dugaan praktik suap tersebut.
“Atas perbuatannya, kami akan melaporkan BM, warga Japura, ke Mapolres Inhu,” ujar Rudiwalker Purba usai rapat internal bersama wartawan IWO di Japura, Jumat (8/5/2026).
Menurut Rudi, para wartawan merasa dirugikan karena nama mereka disebut sebagai penerima “jatah” dari aktivitas PETI yang diduga berlangsung di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu.
Ia menegaskan, pelaporan tersebut juga menjadi bentuk sikap tegas insan pers terhadap dugaan upaya menyuap wartawan untuk menutupi praktik ilegal.
“Kami meminta aparat penegak hukum di Polres Inhu memproses persoalan ini secara serius, apalagi berkaitan dengan aktivitas PETI yang menjadi perhatian masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, BM disebut pernah memberikan pernyataan kepada beberapa media online terkait dugaan pemberian upeti kepada oknum wartawan. Namun saat dikonfirmasi kembali oleh sejumlah awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski nomor selulernya disebut dalam keadaan aktif.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat isu PETI di wilayah Inhu selama ini kerap menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat sipil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait rencana laporan tersebut. (***)










