Jakarta – Komando Pergerakan Mahasiswa Jawa Timur (KOPMA Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Agung untuk supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Koordinator aksi, Marsal Kusnan, menyampaikan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tidak boleh berhenti sebagai catatan di ruang sidang semata. Menurutnya, setiap fakta hukum yang muncul harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa dalam persidangan perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep muncul fakta mengenai dugaan adanya aliran dana kepada anggota DPRD Jawa Timur Daerah Pemilihan Madura Fraksi PDI Perjuangan, Abrari atau yang akrab disapa Abe. Oleh karena itu, KOPMA Jatim meminta agar informasi yang muncul dalam persidangan tersebut segera didalami melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Fakta persidangan merupakan bagian penting dalam proses pembuktian yang tidak boleh diabaikan. Jika dalam persidangan muncul dugaan adanya aliran dana kepada pihak tertentu, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya secara profesional agar perkara ini benar-benar terang benderang,” ujar Marsal.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300. Nilai kerugian tersebut merupakan uang negara yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah yang layak huni.
“Korupsi terhadap program bantuan masyarakat kecil merupakan kejahatan yang sangat merugikan publik. Karena itu, siapa pun yang diduga terlibat ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang politiknya,” tegasnya.
Marsal menilai Kejaksaan Agung memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik guna memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.
“Kami meminta Kejaksaan Agung memberikan supervisi secara serius kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar seluruh fakta persidangan ditindaklanjuti secara menyeluruh. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum atau tidak tersentuh karena memiliki kekuatan politik,” katanya.
Ia menambahkan, integritas aparat penegak hukum sedang diuji dalam perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat Jawa Timur, khususnya warga Kabupaten Sumenep, akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami percaya Kejaksaan Agung memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, kami berharap supervisi dilakukan secara maksimal agar penanganan perkara ini berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” ucap Marsal.
Dalam aksi tersebut, KOPMA Jatim menyampaikan empat tuntutan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yaitu:
1. Meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi serta memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut tuntas tanpa tebang pilih kasus dugaan korupsi BSPS Kabupaten Sumenep.
2. Meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi serta memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka anggota DPRD Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan, Abrari/Abe.
3. Meminta Kejaksaan Agung memberikan atensi dan supervisi agar proses penegakan hukum terbebas dari segala bentuk intervensi maupun pengaruh kekuatan politik.
4. Meminta Kejaksaan Agung mengawasi agar seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan aliran dana kepada Abrari sebagaimana terungkap di persidangan, ditindaklanjuti secara profesional oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi berlangsung dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan penuntasan kasus korupsi BSPS Sumenep. Massa aksi menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.










