Utamapost.com,Tebo – Ketua Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) DPC Tebo, Helmi Jimi, mengkritik kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo terkait dugaan praktik perambahan kawasan hutan negara di Desa Bukit Pemuatan, Kabupaten Tebo.Jumat (31/07/2026)
Helmi Jimi menyampaikan kritik tersebut menyusul dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di dalam kawasan hutan negara yang menurutnya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ia juga menduga terdapat praktik penjualan tanah restan (sisa) milik desa yang belum memperoleh izin dari Bupati Tebo.
“KPHP Tebo seharusnya bertindak tegas dan tidak tutup mata terhadap dugaan perambahan ini. Tindakan menerbitkan SKT di kawasan hutan dan memperjualbelikan tanah restan desa tanpa izin bupati merupakan dugaan pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Helmi Jimi.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar aturan terkait pengelolaan kawasan hutan negara maupun pengelolaan aset desa. Karena itu, ia meminta instansi terkait melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara transparan.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Desa Bukit Pemuatan melalui pesan singkat dan sambungan telepon WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Media juga mencatat nomor WhatsApp yang digunakan untuk konfirmasi tidak lagi dapat dihubungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPHP Tebo maupun Kepala Desa Bukit Pemuatan belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan penerbitan SKT di kawasan hutan maupun dugaan penjualan tanah restan desa.(AG)










