LEBAK 21/09/2026. — Sengketa pembayaran lahan atas nama almarhumah Ibu Supriah di Blok Cikarang, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang kini menjadi bagian dari kawasan pabrik semen Merah Putih milik PT Cemindo Gemilang, memasuki babak baru.
Ahli waris almarhumah Supriah melalui anaknya, Ibu Entin, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan sejumlah dokumen pertanahan ke Polda Banten pada September 2026.
Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan, di antaranya seorang mantan kepala desa berinisial S serta beberapa perangkat desa setempat. Namun, keterlibatan dan kesalahan hukum pihak-pihak tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam pelaporan itu, Ibu Entin didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Rahmat Sorialam Harahap, S.H., M.H., Nurhasid, dan Agus Solih Rapiudin.
Mewakili tim kuasa hukum, Agus Solih Rapiudin mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pelepasan Hak (SPH), Surat Keterangan Tanah (SKT), serta dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan dugaan penggelapan yang menurut mereka berkaitan dengan proses pembayaran lahan.
Merasa Tidak Pernah Menandatangani SPH
Agus mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, Ibu Entin tidak pernah menandatangani SPH sebagaimana dokumen yang kini menjadi objek persoalan.
Menurut Agus, kliennya hanya pernah menerima uang sebesar Rp40 juta dari seseorang bernama Ago. Saat itu, uang tersebut disebut sebagai bagian waris.
«“Klien kami tidak pernah menandatangani SPH tersebut. Beliau hanya diberikan uang Rp40 juta pada masa itu oleh almarhum Ago dengan alasan bagi waris,” ujar Agus.»
Menurut keterangan Ibu Entin yang disampaikan kepada kuasa hukumnya, saat uang tersebut diberikan, almarhumah Supriah masih hidup. Karena itu, menurut pihak keluarga, pembagian waris atas tanah tersebut belum pernah dilakukan.
Ibu Entin juga mengaku tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah milik ibunya.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum: siapa yang menandatangani SPH yang kini dipersoalkan dan atas dasar apa dokumen tersebut diterbitkan?
Ibu Entin menegaskan dirinya hanya pernah menandatangani kuitansi sebagai bukti penerimaan uang dan tidak merasa pernah menandatangani dokumen jual beli maupun pengalihan hak atas tanah tersebut.
«“Emak mah mung nawis ge eta anu panjang doang hiji. Nyaho-nyaho emak di penjara ngajual pakaya indung. Ampun paralun, emak teu ngarasa,” kata Entin saat dikonfirmasi.»
Nilai Rp561 Juta Dipersoalkan
Kuasa hukum juga menyoroti nilai transaksi yang tercantum dalam SPH.
Menurut Agus, dalam dokumen tersebut tercantum nilai pembayaran lahan sebesar Rp561 juta yang disebut berasal dari Ateng Timin Drajat selaku pihak dari Cemindo Gemilang.
Namun, berdasarkan keterangan kliennya, uang yang diterima Ibu Entin hanya Rp40 juta.
«“Di dalam SPH disebutkan pembayaran tanah sebesar Rp561 juta, tetapi klien kami hanya menerima Rp40 juta. Klien kami merasa dibohongi karena uang tersebut ternyata disebut sebagai hasil penjualan tanah milik ibunya,” ujar Agus.»
Perbedaan antara nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen dengan jumlah uang yang menurut klien diterima menjadi salah satu hal yang diminta untuk ditelusuri melalui proses hukum.
SPPT dengan NOP Sama Ikut Dipertanyakan
Selain SPH, tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan sejumlah dokumen SPPT.
Agus menyebut pihaknya menemukan dua SPPT yang disebut diterbitkan pada tahun yang sama, dengan nama wajib pajak dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang sama, namun menurut mereka menunjuk pada objek lahan yang berbeda.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut diterbitkan serta bagaimana keterkaitannya dengan proses administrasi dan pembebasan lahan pada saat itu.
«�










