MAKASSAR — Perselisihan antara dua karyawan Mie Gacoan di Jalan ST Alauddin No. 7, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, diduga berujung pada pengeroyokan terhadap seorang karyawan berinisial R.S.A, Minggu malam, 27 September 2026.
Peristiwa tersebut disebut bermula sekitar pukul 20.45 WITA ketika korban sedang menjalankan tugas pada shift malam. Saat itu terjadi kekeliruan dalam pemberian produk makanan yang kemudian memicu teguran dari rekan kerja korban berinisial AM.
Teguran tersebut berkembang menjadi adu argumen. Menurut keterangan korban, cekcok kemudian berlanjut hingga terjadi aksi saling melempar alat dapur. Situasi sempat dilerai oleh manager berinisial NA, yang meminta korban menuju bagian belakang untuk menenangkan diri.
Namun, menurut korban, tidak lama kemudian AM menyusul ke bagian belakang dan diduga melakukan tindakan fisik dengan menendang korban. Keributan kembali terjadi sebelum akhirnya dipisahkan oleh seorang trainer.
Korban juga mengaku mendapat perlakuan lain setelah kejadian tersebut, termasuk dugaan pelemparan tumbler serta ancaman sebelum toko tutup.
Didatangi Keluarga Rekan Kerja
Persoalan kemudian disebut berlanjut ketika korban sedang mengecek rekaman CCTV. Korban mengaku didatangi orang tua dari rekan kerjanya tersebut.
Menurut pengakuan R.S.A, dirinya kemudian ditampar satu kali pada bagian pipi kiri. Sekitar 20 menit kemudian, korban mengaku didatangi sekitar empat orang yang diduga melakukan pemukulan.
«“Saya dipukul di bagian pipi sebelah kanan dan kepala sebelah kiri. Saya juga dipukul menggunakan helm di bagian kepala,” ungkap R.S.A kepada awak media, Senin (28/9/2026).»
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami pembengkakan pada pipi kanan, benjolan pada bagian belakang kepala, serta luka pada jari telunjuk kanan. Korban menyebut kondisi tersebut mengganggu aktivitas sehari-harinya akibat rasa sakit yang dialami.
Korban Tempuh Jalur Hukum
Atas kejadian tersebut, R.S.A mengaku telah melaporkan perkara itu kepada Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/456/IX/2026/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar, tertanggal 27 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana disebut dalam laporan korban.
Kasus tersebut kini berada dalam penanganan aparat kepolisian. Penyidik diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak yang terkait, termasuk saksi dan rekaman CCTV di lokasi, untuk mengungkap secara terang kronologi serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun manajemen Mie Gacoan terkait dugaan peristiwa tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.










