SENGKETA LAHAN MILIK IBU ETIN DISEBUT BELUM TUNTAS, WARTAWAN DIHALANGI MELIPUT DI LINGKUNGAN PT CEMINDO GEMILANG.

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK 04 November 2026 –

Persoalan sengketa lahan yang dikaitkan dengan kepemilikan Ibu Etin kembali menjadi sorotan. Di tengah belum jelasnya penyelesaian persoalan tersebut, muncul persoalan lain ketika wartawan yang hendak melakukan peliputan justru disebut mendapat larangan dari pihak PT Cemindo Gemilang.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya perkembangan penyelesaian sengketa lahan milik Ibu Etin dan apa alasan pihak perusahaan membatasi kegiatan peliputan jurnalistik di lokasi tersebut.

Peliputan yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Terlebih, persoalan sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan merupakan persoalan publik yang membutuhkan kejelasan informasi serta keterbukaan dari seluruh pihak terkait.

Larangan terhadap wartawan untuk melakukan peliputan, apabila benar terjadi, patut menjadi perhatian. Sebab, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Namun demikian, kegiatan jurnalistik tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, keamanan, serta aturan akses dan keselamatan di lingkungan perusahaan.

ADA APA DENGAN SENGKETA LAHAN IBU ETIN?

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana status lahan yang menjadi objek sengketa, sejauh mana proses penyelesaiannya, serta apa langkah konkret yang telah ditempuh pihak perusahaan maupun pihak pemilik lahan.

Jangan sampai persoalan yang menyangkut hak masyarakat justru berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.

Pihak PT Cemindo Gemilang diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan wartawan tidak diperkenankan melakukan peliputan, termasuk menyampaikan perkembangan penyelesaian sengketa lahan yang dimaksud.

Wartawan juga mendorong instansi pemerintah dan pihak berwenang terkait agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Cemindo Gemilang maupun pihak-pihak terkait.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain:

1. Bagaimana status hukum dan riwayat penguasaan lahan yang diklaim milik Ibu Etin?
2. Apakah sengketa lahan tersebut sudah pernah dimediasi atau diselesaikan melalui jalur hukum?
3. Apa alasan pihak perusahaan melarang atau membatasi wartawan melakukan peliputan?
4. Apakah perusahaan bersedia memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai persoalan tersebut?

Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SENGKETA LAHAN PT CEMINDO GEMILANG MEMANAS, HAK AHLI WARIS DIPERJUANGKAN, AKSES LIPUTAN WARTAWAN DIPERTANYAKAN.
JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA
KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS
PEMBANGUNAN PAVING BLOCK DI DESA CIKAMUNDING DISOROT, DINAS PUPR DAN PENGAWAS TEKNIS DIMINTA BERTINDAK TEGAS.
SK Bupati Lebak Tentang Pemberhentian Riki Dari Jabatan Kades Kerta Batal Demi Hukum
PARES ADHARA DESAK PRESIDEN EVALUASI PENGELOLAAN SDA, DUGAAN KEJAHATAN LINGKUNGAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS.
LEGALITAS STOCKPILE BATU BARA DI PANYAUNGAN DIPERTANYAKAN, HAJI SL BELUM MERESPONS SURAT KONFIRMASI UTAMAPOS.

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:54 WIB

SENGKETA LAHAN MILIK IBU ETIN DISEBUT BELUM TUNTAS, WARTAWAN DIHALANGI MELIPUT DI LINGKUNGAN PT CEMINDO GEMILANG.

Rabu, 4 November 2026 - 15:51 WIB

SENGKETA LAHAN PT CEMINDO GEMILANG MEMANAS, HAK AHLI WARIS DIPERJUANGKAN, AKSES LIPUTAN WARTAWAN DIPERTANYAKAN.

Selasa, 3 November 2026 - 18:53 WIB

JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA

Selasa, 3 November 2026 - 18:47 WIB

KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:21 WIB

DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Berita Terbaru