BANTEN, 5 OKTOBER 2026 — Koalisi Mahasiswa Pejuang Integritas (KOMPAS) menyatakan akan melaporkan dugaan permasalahan dalam proyek pengadaan videotron di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Langkah tersebut dilakukan setelah KOMPAS mencermati informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang memuat permasalahan dalam pengadaan videotron dengan nilai sekitar Rp2,77 miliar.
Dalam informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI disebut menemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang direalisasikan dengan spesifikasi dalam kontrak, yang berkaitan dengan nilai sekitar Rp79,2 juta.
KOMPAS menilai informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan administratif dan teknis tersebut memiliki konsekuensi hukum atau tidak.
KOMPAS: TEMUAN BPK HARUS DITINDAKLANJUTI SECARA TERBUKA
Koordinator KOMPAS, Muis, mengatakan pihaknya tidak bermaksud memberikan vonis kepada pihak mana pun. Menurutnya, laporan kepada Kejagung dimaksudkan agar aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran berdasarkan dokumen, bukti, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
> “Kami akan menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung agar dugaan permasalahan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK RI dapat ditelusuri secara objektif dan transparan. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, tetapi temuan tersebut patut diperiksa lebih lanjut,” ujar Muis.
KOMPAS meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh rangkaian kegiatan pengadaan, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga mekanisme pembayaran.
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
SOROT NILAI PROYEK DAN DUGAAN SELISIH PEMBAYARAN
Menurut KOMPAS, salah satu poin yang perlu mendapat perhatian adalah informasi mengenai nilai ketidaksesuaian atau dugaan kelebihan pembayaran sekitar Rp79,2 juta.
KOMPAS meminta pihak berwenang memastikan status nilai tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pengembalian atau pemulihan ke kas daerah, siapa yang bertanggung jawab melakukan tindak lanjut, serta apakah rekomendasi BPK telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
KOMPAS juga meminta agar tidak ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pemberitaan atau temuan administratif. Apabila diperlukan proses hukum, seluruhnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
MINTA KEJAGUNG TELUSURI SEJUMLAH POIN
Dalam laporan yang akan disampaikan, KOMPAS mendorong Kejagung RI menelusuri beberapa hal, di antaranya:
Proses perencanaan dan pengadaan videotron dengan nilai sekitar Rp2,77 miliar;
Kesesuaian spesifikasi dalam kontrak dengan pekerjaan yang direalisasikan;
Dasar, mekanisme, dan dokumen pembayaran kepada penyedia;
Informasi mengenai nilai sekitar Rp79,2 juta yang disebut berkaitan dengan ketidaksesuaian atau kelebihan pembayaran;
Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI;
Pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pekerjaan; serta
Ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum apabila seluruh dokumen dan fakta telah diperiksa secara menyeluruh.
TRANSPARANSI ANGGARAN PUBLIK
KOMPAS menegaskan bahwa penggunaan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
Karena itu, pihaknya meminta agar proses penelusuran dilakukan secara transparan, profesional, objektif dan tidak tebang pilih, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses pemeriksaan selesai.
KOMPAS juga meminta Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Dinas Kesehatan, memberikan penjelasan mengenai status tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tersebut, termasuk apabila terdapat rekomendasi pengembalian atau perbaikan yang telah dilakukan.
“Kami berharap persoalan ini dibuka berdasarkan dokumen dan fakta. Kalau memang ada kekurangan, harus diperbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun semua pihak juga harus diberikan hak untuk memberikan klarifikasi,” tegas Muis.
KOMPAS menegaskan bahwa rencana pelaporan tersebut bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, sementara pihak-pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
KOMPAS berharap laporan tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di Provinsi Banten.
Tri










