PAYAKUMBUH – Utamapost.Personel Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria berinisial HS (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di pinggiran jalan yang berlokasi di Kelurahan Tarok, Kamis (29/10/2026) pagi sekitar pukul 07.15 WIB.
Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat (18/9/2026) di kawasan Pasar Ibuh, Kota Payakumbuh.
Dari hasil penindakan terhadap terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki FU tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengamanan terhadap HS merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penegakan hukum guna mengungkap tindak pidana, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ungkapnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.










