LEBAK 05 November 2026 – Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang berkaitan dengan objek tanah di wilayah Pamubulan, Kabupaten Lebak, yang kini berada dalam area operasional PT Cemindo Gemilang, kembali menjadi perhatian. Gelar peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan Polda Banten bersama pihak ahli waris almarhumah Supriah pada Rabu (4/11/2026) menjadi momentum penting untuk menelusuri riwayat kepemilikan dan dasar penguasaan lahan yang disengketakan.
Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah unsur instansi dan pihak terkait, di antaranya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, unsur kecamatan, kelurahan, pihak ahli waris, serta tim kuasa hukum.
Turut hadir Rahmat Sorialam Harahap, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Entin sebagai pelapor, bersama tim kuasa hukum dari Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pihak PT Cemindo Gemilang diwakili unsur lapangan. Tidak terlihat kehadiran kuasa hukum perusahaan dalam kegiatan peninjauan tersebut.
Di tengah berlangsungnya kegiatan peninjauan objek tanah, muncul persoalan lain yang tidak kalah penting. Awak media yang hendak melakukan peliputan langsung di lokasi mengaku tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan (security) PT Cemindo Gemilang.
Petugas keamanan disebut melarang wartawan melakukan peliputan di dalam area perusahaan, sehingga awak media tidak dapat mengikuti secara langsung seluruh rangkaian kegiatan peninjauan TKP.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akses peliputan dan keterbukaan informasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan persoalan hukum serta kepentingan masyarakat.
Pers memiliki fungsi mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di sisi lain, pengelola kawasan juga memiliki ketentuan keamanan dan akses lokasi yang perlu dihormati.
Karena itu, alasan pelarangan terhadap wartawan perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak perusahaan. Apakah larangan tersebut merupakan kebijakan resmi manajemen atau keputusan petugas keamanan di lapangan?
Publik berhak memperoleh penjelasan agar tidak muncul persepsi bahwa proses peninjauan perkara yang menyangkut kepentingan hukum masyarakat berlangsung tanpa keterbukaan informasi.
Fakta administrasi yang menjadi perhatian dalam kegiatan peninjauan tersebut disampaikan E. Sutiana, perwakilan Bapenda Kabupaten Lebak.
Ia menerangkan bahwa berdasarkan data register administrasi Bapenda, dalam rentang 1996 hingga 2014, objek tanah yang dipersoalkan masih tercatat atas nama almarhumah Supriah binti Adikun.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu dicocokkan dengan dokumen pertanahan lainnya.
Pasalnya, pada 2015 muncul pencatatan perubahan kepemilikan yang disebut telah atas nama PT Cemindo Gemilang.
Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apa dasar administrasi perubahan nama tersebut? Dokumen apa yang digunakan? Bagaimana proses peralihannya dilakukan, sementara almarhumah Supriah diketahui telah meninggal dunia pada 2014?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan menuntut kejelasan riwayat administrasi pertanahan yang harus dibuktikan melalui dokumen autentik dan pemeriksaan instansi berwenang.
Dalam peninjauan lapangan, pihak ahli waris menghadirkan Entin untuk menunjukkan langsung lokasi tanah yang menjadi objek perkara.
Di hadapan pihak-pihak yang hadir, Entin menyatakan bahwa tanah yang ditunjukkan tersebut bukan merupakan tanah miliknya sebagaimana yang dipersoalkan dalam dokumen terkait.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan pelapor yang perlu didalami dan dicocokkan dengan riwayat kepemilikan serta dokumen pertanahan.
Tim kuasa hukum juga meminta PT Cemindo Gemilang menjelaskan secara terbuka objek tanah yang menurut perusahaan diperoleh dari Entin, termasuk memperlihatkan dokumen Surat Pernyataan Hibah (SPH) atau dokumen lain yang dijadikan dasar penguasaan maupun pemanfaatan lahan tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, dalam peninjauan lapangan tidak terlihat adanya perlawanan langsung dari pihak perusahaan terhadap penunjukan objek oleh Entin. Namun, mereka menyayangkan tidak hadirnya kuasa hukum perusahaan untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Agus Solih, bagian dari tim kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan fisik objek tanah semata.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul dokumen, proses penerbitan, pihak yang membuat, pihak yang menggunakan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari dokumen yang kini dipersoalkan.
Ia menyebut nama Suhandi, Asep, dan sejumlah pihak lainnya yang menurut tim kuasa hukum perlu dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan, lanjutnya, harus dilakukan berdasarkan bukti dan alat bukti yang sah, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Agus juga menyinggung ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam KUHP, termasuk Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 49, yang menurutnya perlu menjadi perhatian apabila penyidik menemukan bukti adanya keterlibatan korporasi.
“Jelas kami dirugikan,” tegas Agus Solih.
Ia berharap penyidik Polda Banten dapat mengungkap secara terang bagaimana dokumen tersebut muncul, siapa yang bertanggung jawab, dan atas dasar hukum apa tanah yang disengketakan dapat dikuasai maupun dimanfaatkan.
Pihak ahli waris melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah memperoleh kepastian hukum dan pemulihan hak atas tanah peninggalan almarhumah Supriah.
Mereka meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum membuktikan adanya penguasaan tanpa dasar hukum yang sah.
Selain pengembalian tanah, pihak ahli waris juga menyampaikan kemungkinan penyelesaian melalui pembayaran atau kompensasi sesuai hasil pembuktian dan kesepakatan yang sah, tanpa mengesampingkan proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen.
Agus Solih bahkan menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah pendudukan lokasi apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian.
Namun, setiap langkah tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh mengganggu proses penyidikan.
Tidak berhenti pada tuntutan pengembalian hak, tim kuasa hukum ahli waris juga menyatakan akan mengajukan permohonan penetapan status quo serta penghentian sementara kegiatan operasional di atas lahan yang diklaim sebagai milik almarhumah Supriah kepada pihak berwenang selama proses penyidikan dan tahapan hukum berlangsung.
Permohonan tersebut dimaksudkan untuk menjaga objek perkara agar tidak mengalami perubahan kondisi maupun menimbulkan persoalan baru sebelum status hukum dan riwayat kepemilikan tanah memperoleh kejelasan.
Permintaan tersebut selanjutnya perlu dipertimbangkan dan diputuskan oleh instansi atau aparat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Rangkaian kegiatan gelar TKP di Pamubulan menyisakan sejumlah persoalan yang membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan fakta hukum.
Pertama, mengapa register Bapenda tahun 1996–2014 masih mencatat nama almarhumah Supriah?
Kedua, apa dasar perubahan pencatatan kepemilikan pada 2015 menjadi atas nama PT Cemindo Gemilang?
Ketiga, dokumen apa yang menjadi dasar peralihan atau penguasaan tanah tersebut?
Keempat, siapa saja pihak yang terlibat dalam proses penerbitan dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan?
Kelima, mengapa wartawan yang hendak meliput kegiatan peninjauan justru tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan perusahaan?
Seluruh pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen autentik, pencocokan data administrasi pertanahan, pemeriksaan saksi, serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Pihak ahli waris berharap Polda Banten menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan menyeluruh. Jangan sampai persoalan hak atas tanah masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian mengenai asal-usul dokumen maupun dasar penguasaan lahan.
Persoalan ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan keterbukaan informasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada manajemen PT Cemindo Gemilang, petugas keamanan yang bertugas, pihak-pihak yang disebutkan, BPN, Bapenda Kabupaten Lebak, maupun instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi.
Khusus kepada manajemen PT Cemindo Gemilang, redaksi meminta penjelasan mengenai dasar penguasaan objek tanah, dokumen SPH yang dipersoalkan, riwayat perubahan pencatatan kepemilikan pada 2015, serta alasan petugas keamanan melarang wartawan melakukan peliputan di area perusahaan.
Redaksi berkomitmen menyajikan perkembangan perkara berdasarkan fakta lapangan, dokumen, dan keterangan seluruh pihak secara berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tri










