LEBAK – 5 November 2026
Dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan dalam agenda kegiatan yang berkaitan dengan sengketa lahan milik Ibu Etin di lingkungan PT Cemindo Gemilang. Sejumlah pihak yang disebut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Bapemda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian Daerah (Polda), pemerintah desa, ahli waris, serta kuasa ahli waris.
Kegiatan tersebut berkaitan dengan persoalan sengketa lahan yang hingga kini masih menjadi perhatian pihak keluarga Ibu Etin. Selain persoalan status dan kepemilikan tanah, muncul pula dugaan pemalsuan dokumen yang menurut pihak terkait perlu ditelusuri dan diperiksa melalui mekanisme hukum serta instansi berwenang.
Namun, di tengah berlangsungnya kegiatan tersebut, wartawan yang hendak melakukan peliputan justru tidak diperkenankan memasuki area perusahaan oleh petugas keamanan (security) PT Cemindo Gemilang.
Saat dikonfirmasi mengenai larangan tersebut, petugas security menyampaikan bahwa dirinya menjalankan instruksi dari atasan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pelarangan tersebut. Menurut keterangannya, wartawan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan peliputan, sementara pihak keluarga dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam kegiatan tersebut diperkenankan berada di lokasi.
Wartawan kemudian meminta agar dapat diberikan akses untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT Cemindo Gemilang terkait kebijakan pembatasan peliputan tersebut. Namun, petugas security kembali menjelaskan bahwa larangan itu merupakan instruksi dari pimpinan security.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan perusahaan dalam membatasi akses peliputan, terlebih kegiatan tersebut menyangkut persoalan sengketa lahan yang menjadi perhatian publik.
Perlu ditegaskan, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, perusahaan tentu memiliki kewenangan mengatur keamanan dan akses masuk ke kawasan operasionalnya. Namun, kebijakan tersebut semestinya disertai penjelasan yang transparan, terutama apabila terdapat kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan persoalan sengketa lahan.
MANAJEMEN PT CEMINDO GEMILANG DIMINTA BERIKAN KLARIFIKASI
Atas kejadian tersebut, manajemen PT Cemindo Gemilang diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan dan dasar kebijakan yang melarang wartawan melakukan peliputan. Apakah larangan tersebut merupakan kebijakan resmi perusahaan atau hanya instruksi internal dari pimpinan security?
Selain itu, pihak Bapemda, BPN, Polda, pemerintah desa, ahli waris, serta kuasa ahli waris diharapkan dapat memberikan keterangan terkait agenda kegiatan dan perkembangan penyelesaian sengketa lahan Ibu Etin.
Persoalan dugaan pemalsuan dokumen juga perlu ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari manajemen PT Cemindo Gemilang mengenai alasan pelarangan wartawan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.
Tri










