INDRAGIRI HULU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), semakin memprihatinkan. Meski penertiban telah dilakukan aparat kepolisian, dugaan aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah lainnya justru masih menjadi sorotan masyarakat.
Pantauan awak media, Minggu (8/11/2026), ratusan rakit PETI terlihat berjejer di wilayah Desa Sengkilo dan Desa Kuantan Tenang. Bahkan, aktivitas tersebut diduga mulai bergeser ke kawasan sekitar Pulau Domo yang dikhawatirkan terancam mengalami kerusakan lingkungan serius.
Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Selain dugaan kerusakan lingkungan, muncul pula informasi mengenai pungutan terhadap rakit PETI dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media pada 20 Oktober 2026, Kepala Desa Kuantan Tenang, Idam Khalid, mengakui terdapat sekitar 30 rakit PETI dan empat orang pengepul di wilayah desanya.
Idam juga mengungkapkan adanya pungutan sebesar Rp5 juta untuk setiap pembukaan rakit. Dana tersebut, menurut keterangannya, dialokasikan Rp1 juta untuk nelayan dan Rp4 juta untuk pembuatan jalur.
Tak hanya itu, terdapat pula pungutan sebesar Rp20 ribu per gram emas dari pengepul atau toke emas.
Sementara itu, seorang penadah atau pembakar emas bernama Robi membenarkan adanya pungutan itu, dirinya mengungkapkan bahwa itu sudah menjadi rahasia umum, dan Robi juga menyebutkan aktivitas PETI di sekitar kawasan Pulau Domo mulai berjalan, meskipun menurut keterangannya belum ada kesepakatan antara pihak desa dan komunitas nelayan.
Ia bahkan menyebut sejumlah pemain besar mulai masuk dan diduga berasal dari luar kabupaten. Dan Dugaan pemain besar yang disebut bernama Yos diduga telah membuka dua tempat pembakaran emas di lokasi itu.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum tidak hanya menyasar para pekerja tambang, tetapi juga menelusuri pemodal, pengepul, penadah, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Sebelumnya, Polres Inhu bersama Polsek Kelayang telah melakukan penertiban dan pemusnahan ponton PETI di Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulim, Selasa (13/10/2026).
Namun, penertiban tersebut menyisakan pertanyaan publik. Pasalnya, dugaan aktivitas PETI di sejumlah wilayah lain yang masih berada dalam wilayah hukum Polsek Kelayang disebut masih berlangsung.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Dugaan pungutan Rp5 juta per rakit, pungutan Rp20 ribu per gram emas, serta keberadaan pemain besar harus menjadi perhatian serius untuk ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Publik juga mendesak kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas dugaan aliran uang maupun pihak-pihak yang berada di balik maraknya PETI di Kecamatan Kelayang.
Jangan sampai penertiban hanya berhenti pada pemusnahan ponton, sementara jaringan pemodal dan pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tetap tidak tersentuh. (*)










