Polres Inhu Ungkap Peredaran Narkotika di Batang Cenaku, Sembilan Paket Sabu dan Timbangan Digital Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 8 November 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAGIRI HULU – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, jajaran Polsek Batang Cenaku mengamankan seorang pria berinisial M. Abdul Majid alias Majid (27), warga Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 5,77 gram, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu buah dompet warna ungu, dua unit telepon genggam merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Ade Asal, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Bukit Lingkar, Kecamatan Batang Cenaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Ramli Ismail Gultom melaporkan kepada Kapolsek Batang Cenaku IPDA Candra Tumpak Harianja, S.H. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Bukit Lingkar dan mengamankan M. Abdul Majid. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan menerangkan bahwa seseorang berinisial Ronaldo akan datang ke rumahnya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 21.30 WIB, seorang pria berinisial Ronaldo datang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dengan membawa sebuah plastik yang diduga berisi narkotika.

Dengan disaksikan masyarakat setempat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kemasan pembungkus permen KISS yang di dalamnya terdapat kotak rokok merek Sergio. Di dalam kotak tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu, serta dua bungkus plastik klip bening yang diduga berisi pil ekstasi.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo dari lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ronaldo menerangkan bahwa dirinya diminta oleh M. Abdul Majid untuk menjemput narkotika tersebut.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi tempat M. Abdul Majid diamankan. Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat tersebut, ditemukan sebuah dompet warna ungu yang berisi sembilan bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Selanjutnya, para pihak yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk pemeriksaan awal. Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka M. Abdul Majid disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Inhu menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Indragiri Hulu dalam mendukung program prioritas 100 hari Kapolri, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Inhu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika serta mewujudkan Kabupaten Indragiri Hulu yang aman, kondusif, dan bebas dari bahaya narkoba.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Inhu masih melakukan pendalaman perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Lirik Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur, Korban Jalani Pemeriksaan Medis
Fantastis! Rp3,9 Miliar Hanya untuk Ruas Jalan 536 Meter di Kempas Inhil, KGSAI Soroti Pengerjaan
Konflik Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan Ke Tingkat Pusat
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 22:40 WIB

Polres Inhu Ungkap Peredaran Narkotika di Batang Cenaku, Sembilan Paket Sabu dan Timbangan Digital Diamankan

Minggu, 8 November 2026 - 17:09 WIB

Polsek Lirik Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur, Korban Jalani Pemeriksaan Medis

Sabtu, 7 November 2026 - 21:01 WIB

Fantastis! Rp3,9 Miliar Hanya untuk Ruas Jalan 536 Meter di Kempas Inhil, KGSAI Soroti Pengerjaan

Rabu, 4 November 2026 - 12:53 WIB

Konflik Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan Ke Tingkat Pusat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Berita Terbaru