Polsek Lirik Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur, Korban Jalani Pemeriksaan Medis

- Jurnalis

Minggu, 8 November 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAGIRI HULU – Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu), bergerak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Desa Pasir Ringgit, Dusun Sumber Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Laporan tersebut diterima Polsek Lirik pada Sabtu (7/11/2026), setelah ayah sambung korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anak tersebut.

Kapolsek Lirik, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/33/XI/2026/SPKT/POLSEK LIRIK/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU.
Berdasarkan keterangan awal pelapor, dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Peristiwa tersebut diketahui setelah pelapor menerima kiriman rekaman video dari salah seorang kerabat yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap korban.
Setelah menerima informasi itu, pelapor langsung menuju Kecamatan Lirik untuk memastikan kondisi anak tersebut. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas guna menjalani pemeriksaan medis sebelum laporan resmi dibuat di Polsek Lirik.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polsek Lirik telah melakukan sejumlah langkah awal, di antaranya menerima laporan polisi, menerbitkan tanda bukti laporan, serta mengamankan barang bukti berupa satu file rekaman video dan pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Selain itu, kepolisian juga melakukan langkah-langkah penanganan terhadap pihak yang dilaporkan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1).

Polsek Lirik menegaskan komitmennya untuk menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan terhadap anak dan segera melaporkan setiap kejadian kepada pihak berwenang.

Melalui penanganan perkara ini, Polsek Lirik menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak, serta memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fantastis! Rp3,9 Miliar Hanya untuk Ruas Jalan 536 Meter di Kempas Inhil, KGSAI Soroti Pengerjaan
Konflik Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan Ke Tingkat Pusat
oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 17:09 WIB

Polsek Lirik Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur, Korban Jalani Pemeriksaan Medis

Rabu, 4 November 2026 - 12:53 WIB

Konflik Kawasan Hutan dan Perda Adat, AMAN Inhu Minta Siti Aisyah Perjuangkan Ke Tingkat Pusat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Berita Terbaru