Polres Inhu Kembali Sita Aset Di Kampar Bernilai Ratusan Juta Milik Mak Gadi Bandar Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Inhu Kembali Sita Aset Di Kampar Bernilai Ratusan Juta Milik Mak Gadi Bandar Narkoba

INHU – Upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nurhasana alias Mak Gadi terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pada Kamis (22/5/2025), jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil menyita aset bernilai ratusan juta rupiah milik tersangka. Menariknya, aset yang disita kali ini berada di luar wilayah hukum Inhu, tepatnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan di Perumahan Pandau Jaya Blok C 26 No. 6, Kecamatan Siak Hulu. “Aset berupa rumah hunian dan tanah ini disita berdasarkan surat penetapan Nomor 325 / PenPid.B-SITA / 2025 / PN Bkn,” ungkap Aiptu Misran.

Tim Polres Inhu yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar melakukan penghitungan nilai aset atas nama Nuriana JR. Hasilnya, nilai bangunan mencapai Rp46 juta dan tanah sebesar Rp200 juta, dengan total estimasi aset sekitar Rp246 juta.

Penyitaan ini disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, serta Sekretaris Desa Beni Malindo, guna menjamin transparansi proses hukum. Spanduk resmi turut dipasang sebagai tanda bahwa rumah tersebut kini berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum.

Turut terlibat dalam proses ini adalah personel Polres Inhu seperti Aiptu Nopri, S.H., Aipda Juan Arieka, S.H., dan Brigpol Dodi Silaen, S.H., serta tim Bapenda Kampar yang terdiri dari Rosihan Ali, S.HI., M.Si., Tata Sopian, S.M., dan Zikri Alfan Maulanaz, S.T.

“Penyitaan ini menandai komitmen kami untuk menelusuri dan mengamankan seluruh aset terkait tindak pidana, meskipun berada di luar wilayah hukum kami,” tegas Aiptu Misran.

Penyitaan tersebut menambah panjang daftar aset Mak Gadi yang telah berhasil diamankan pihak kepolisian. Langkah ini menunjukkan pendekatan hukum yang menyeluruh, profesional, dan transparan dalam pemberantasan kejahatan finansial di Indonesia. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Tebo Lepas Kafilah MTQ, Beri Motivasi dan Harapkan Prestasi Di Tingkat Provinsi
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
JEMBATAN LEUWI PASAR RUSAK, WARGA SUKAMAJU–CIPARASI TERPAKSA GOTONG ROYONG PERBAIKI DENGAN DANA SWADAYA
KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN
PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.
Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani
Baliho Berlambang HAM Internasional Terpasang di Sejumlah Titik Wilayah Kembu, Warga Diimbau Tetap Beraktivitas Normal
DESAKAN KING BADAK BERBUAH HASIL, BPJS KETENAGAKERJAAN RANGKASBITUNG AKHIRNYA TERIMA BERKAS SANGGAHAN KLAIM JKM ALM. IBU LILIS

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:34 WIB

Wabup Tebo Lepas Kafilah MTQ, Beri Motivasi dan Harapkan Prestasi Di Tingkat Provinsi

Selasa, 3 November 2026 - 19:33 WIB

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Selasa, 3 November 2026 - 18:47 WIB

KANOPI GEDUNG KDMP KERTARAHARJA AMBRUK, KUALITAS PROYEK MILIARAN DIPERTANYAKAN – GMBI DESAK AUDIT DAN APARAT TURUN TANGAN

Senin, 2 November 2026 - 15:19 WIB

PARES ADHARA DESAK DUA KAPOLRES DI TANGERANG PERKUAT PATROLI MALAM, TITIK RAWAN KEJAHATAN DIMINTA DIAWASI KETAT.

Minggu, 1 November 2026 - 18:29 WIB

Sejarah Baru Perdamaian di Tolikara, Dua Kelompok yang Bertikai Sepakat Akhiri Perang, Surat Pernyataan Sikap Ditandatangani

Berita Terbaru