IRT di Rengat Jadi Pengedar Sabu, Pemasok Dibekuk Saat Bersembunyi di Wisma

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RYS alias Yeni (40), warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu. Sementara itu, pemasoknya, RJ alias Robbi (30), turut diamankan saat bersembunyi di sebuah wisma.

 

Penangkapan Yeni dilakukan pada Minggu, 16 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,57 gram.

 

Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas AIPTU Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

 

“Petugas mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor. Ketika digeledah, ditemukan satu paket sabu di genggaman tangannya,” ujar Misran.

 

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 10 paket sabu yang disimpan dalam dompet, alat hisap, uang tunai hasil penjualan, serta perlengkapan lain yang menguatkan peran tersangka sebagai pengedar.

 

Dari hasil interogasi, Yeni mengaku memperoleh sabu dari RJ alias Robbi, warga Desa Talang Sungai Parit, Kecamatan Rakit Kulim. Informasi ini kemudian dikembangkan hingga akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pemasok.

 

Pada Selasa dini hari, 28 April 2026, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang melakukan penggerebekan di sebuah wisma di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat. Dalam operasi tersebut, Robbi berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 62,81 gram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil milik tersangka. Selain itu, diamankan pula timbangan digital, plastik pembungkus, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

 

“Seluruh barang bukti diakui milik tersangka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Indragiri Hulu,” tambah Misran.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

 

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram
Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan
PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi
Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta
Gunakan banyak barcode dan memodifikasi Tangky, dua pria di inhu Terjerat Kasus Solar Subsidi
PETI Diduga Marak di Baturijal Hulu, Warga Sebut Kades Miliki Dua Rakit
SPRPT Tanah Baturijal Hulu Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ahli waris Pertanyaan Perubahan Penerbitan surat

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:39 WIB

oknum kades di kecamatan rakit kulim Akui Pungutan PETI Rp5 Juta, Pengepul Rp20 Ribu per Gram

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Belum Sebulan Menjabat, Kapolres Inhu Dan Kasat Reskrim Ungkap Dugaan Pelangsiran Bio Solar, Empat Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

PWI Kabupaten Indragiri Hulu Akan Menggelar Konferkab VII – 11 Nop 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Harus Dipatuhi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Kades Pesajian Jadi Tersangka Kasus Lahan Hutan PT CSSS, Polres Inhu Ungkap Dugaan Transaksi Rp15 Juta

Berita Terbaru